"Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan," demikian bunyi penjelasan UU itu.
Perlu Kajian Ilmiah
Sementara itu, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Agus Pramusinto menyebut, perlu ada kajian ilmiah apabila Prabowo hendak menambah pos kementerian.
"Penambahan atau pengurangan kementerian dan lembaga harus didasarkan pada kajian ilmiah yang didukung dengan data-data yang lengkap," kata Agus dikutip dari Antara, Rabu.

Agus melanjutkan, Prabowo harus benar-benar mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dari keberadaan kementerian anyar tersebut.
Menurutnya, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mesti mewaspadai adanya potensi persoalan efisiensi akibat pos kementerian yang bertambah banyak.
"Apalagi, sampai terjadi tumpang tindih dengan institusi yang sudah ada," ungkapnya.
Baca Juga:
Wacana Tambah Pos Kementerian Jadi 40, Yusril Sebut Prabowo Bisa Terbitkan Perppu Usai Dilantik
Baca Juga: Projo Anggap PDIP Sengaja Tak Pasang Foto Jokowi, Hasto: Tidak Ada Arahan dari DPP
Sebelumnya, kabinet Prabowo-Gibran nantinya disebut-sebut akan menambah nomenklatur Kementerian menjadi 40. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut hal itu justru baik untuk dilakukan.