Langkah 'Repot' Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Kursi

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:54 WIB
Langkah 'Repot' Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Kursi
Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Prabowo Subianto (tengah) saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Terpilih di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wacana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kursi kementerian mendapatkan perhatian dari sejumlah kalangan. Menurut Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyebut mesti ada regulasi yang diubah apabila Prabowo ingin menambah kursi kementerian yang awalnya 34 menjadi 40.

"Harus diubah regulasinya, suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan," kata Adi saat dihubungi, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:

Prabowo Bakal Tambah Kementerian Jadi 40 Pos, Ganjar Singgung Soal 'Bagi-bagi Kue'

Adi melihat ada perbedaan antara Prabowo dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang justru ingin merampingkan kementeriannya. Hal tersebut dilakukan Jokowi guna hemat APBN.

Akan tetapi, dirinya tidak menampik, kebutuhan Prabowo dengan Jokowi dalam menjalankan pemerintahan pasti berbeda.

"Kalau untuk kemajuan bangsa, anggaran harus digelontorkan, kecuali untuk kepentingan tak berfaedah, beda lagi ceritanya," terangnya.

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mengunggah empat foto pertemuan dengan cawapresnya Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (24/2/2024). (Ist/ dok. Prabowo)
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mengunggah empat foto pertemuan dengan cawapresnya Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (24/2/2024). (Ist/ dok. Prabowo)

Mengenai aturan, Adi menerangkan, jumlah kementerian itu sudah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34," bunyi pasal tersebut.

Bagian penjelasan UU Nomor 39/2008 ini menyebut bahwa undang-undang ini juga bermaksud untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34.

"Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan," demikian bunyi penjelasan UU itu.

Perlu Kajian Ilmiah

Sementara itu, Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Agus Pramusinto menyebut, perlu ada kajian ilmiah apabila Prabowo hendak menambah pos kementerian.

"Penambahan atau pengurangan kementerian dan lembaga harus didasarkan pada kajian ilmiah yang didukung dengan data-data yang lengkap," kata Agus dikutip dari Antara, Rabu.

Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Agus Pramusinto. ANTARA/HO-UGM
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM Agus Pramusinto. ANTARA/HO-UGM

Agus melanjutkan, Prabowo harus benar-benar mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi dari keberadaan kementerian anyar tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diprediksi Jadi Menteri, Eko Patrio Sekolahkan Anak di Singapura dengan Biaya Rp 700 Juta per Tahun!

Diprediksi Jadi Menteri, Eko Patrio Sekolahkan Anak di Singapura dengan Biaya Rp 700 Juta per Tahun!

Lifestyle | Rabu, 08 Mei 2024 | 09:46 WIB

Dosen UIN Usul Prabowo Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Siang dan Susu Gratis

Dosen UIN Usul Prabowo Bentuk Kementerian Khusus Mengurus Program Makan Siang dan Susu Gratis

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 07:34 WIB

Pakar Wanti-wanti Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Pos

Pakar Wanti-wanti Prabowo Kalau Mau Tambah Kementerian Jadi 40 Pos

Kotak Suara | Rabu, 08 Mei 2024 | 07:30 WIB

Projo Anggap PDIP Sengaja Tak Pasang Foto Jokowi, Hasto: Tidak Ada Arahan dari DPP

Projo Anggap PDIP Sengaja Tak Pasang Foto Jokowi, Hasto: Tidak Ada Arahan dari DPP

News | Rabu, 08 Mei 2024 | 06:44 WIB

Adu Pendidikan Raffi Ahmad dan Eko Patrio, Sama-sama Diincar Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Adu Pendidikan Raffi Ahmad dan Eko Patrio, Sama-sama Diincar Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Video | Rabu, 08 Mei 2024 | 07:05 WIB

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun karena Kompetisi

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun karena Kompetisi

Video | Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB