Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:05 WIB
Tak Terima Gugatan PDIP Soal Suara DPR RI di Papua Tengah, MK Lanjutkan Sengketa DPRD di Papua Puncak
Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan PDI Perjuangan soal perolehan suaranya di daerah pemilihan atau Dapil Papua Tengah III dan V.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menerangkan bahwa pada dapil Papua Tengah III pihaknya menemukan posita dan petitum yang tidak berkesempatan.

Selain itu, Mahkamah juga menemukan petitum kumulatif yang tidak berkekuatan dan saling bertentangan pada permohonan PDIP peeihal pemilihan DPR Papua Tengah dapil Papua Tengah V.

“Dengan demikian perkara a quo sepanjang dpr Papua Tengah dapil Papua Tengah 3 dan dapil Papua Tengah 5 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD, sehingga harus dinyatakan tidak jelas atau kabur,” ucap Arief.

Untuk itu, Arief menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangangan agenda pembuktian.

Meski begitu, Arief mengatakan bahwa permohonan mengenai pemilihan anggota DPRD Kabupaten Puncak yang disampaikan pada perkara yang sama bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya.

“Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon menegani DPRD Kabupaten Puncak Dapil Puncak II, III dan IV yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” tuturnya.

Baca Juga: MK Sebut Permohonan PPP Soal Perolehan Suara DPR RI di Papua Tengah Tak Jelas

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI