Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:02 WIB
Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perolehan suara calon anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Hal itu diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dimissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (PPP) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan permohonan PPP memiliki posita yang kabur.

Sebab, PPP tidak menjelaskan waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh PPP.

“Terlebih, dalam Permohonan tidak ditemukan uraian yang terperinci menjelaskan berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon,” terang Saldi.

Lebih lanjut, meskipun PPP menyerahkan alat bukti perbaikan berupa uraian perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS, kata Saldi, Mahkamah tidak menemukan penjelasan atas terjadinya pengurangan suara PPP dan penambahan suara Partai Garuda di dapil Jawa Tengah III.

“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,” ujar Saldi.

Namun, dia menyebuk MK bakal melanjutkan sidang pembuktian terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang diajukan PPP dalam gugatan yang sama.

“Menimbang bahwa berkenaan dengan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” tutur Saldi.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI