Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:02 WIB
Permohonan PPP Soal Sengketa Suara Dapil Jateng III Tak Diterima MK, Ini Alasan Hakim
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perolehan suara calon anggota DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.

Hal itu diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan dimissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (PPP) tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan permohonan PPP memiliki posita yang kabur.

Sebab, PPP tidak menjelaskan waktu dan lokasi terjadinya peristiwa pengurangan dan penambahan suara sebagaimana yang didalikan oleh PPP.

“Terlebih, dalam Permohonan tidak ditemukan uraian yang terperinci menjelaskan berapa perbedaan perolehan suara pada tingkat TPS, Kecamatan, Kota, Provinsi, atau Nasional yang dipermasalahkan oleh pemohon,” terang Saldi.

Lebih lanjut, meskipun PPP menyerahkan alat bukti perbaikan berupa uraian perolehan suara terhadap PPP dan Partai Garuda pada setiap TPS, kata Saldi, Mahkamah tidak menemukan penjelasan atas terjadinya pengurangan suara PPP dan penambahan suara Partai Garuda di dapil Jawa Tengah III.

“Dengan demikian, perkara a quo sepanjang DPR RI Dapil Jawa Tengah III tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga harus dinyatakan kabur,” ujar Saldi.

Namun, dia menyebuk MK bakal melanjutkan sidang pembuktian terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang diajukan PPP dalam gugatan yang sama.

“Menimbang bahwa berkenaan dengan Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Dapil Rembang 2 yang juga terdapat dalam permohonan a quo akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian,” tutur Saldi.

Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Setelah majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait, sidang sengketa Pileg 2024 dilanjutkan dengan agenda putusan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Cacat Formil, MK Tak Terima Gugatan Sengketa PKB

Dianggap Cacat Formil, MK Tak Terima Gugatan Sengketa PKB

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 13:27 WIB

Temukan Perbedaan pada Petitum, MK Tolak Gugatan PDIP Soal Perolehan Suara di Dapil Jabar IV

Temukan Perbedaan pada Petitum, MK Tolak Gugatan PDIP Soal Perolehan Suara di Dapil Jabar IV

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 12:08 WIB

Curigai NasDem Gelembungkan Suara di Dapil Jabar IX, Gugatan Partai Gerindra Ditolak MK!

Curigai NasDem Gelembungkan Suara di Dapil Jabar IX, Gugatan Partai Gerindra Ditolak MK!

Kotak Suara | Selasa, 21 Mei 2024 | 11:29 WIB

Penjelasannya Tak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar

Penjelasannya Tak Jelas, MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Jabar

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 10:44 WIB

Pengakuan Menkumham Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK: Saya Sedang Di Luar Negeri

Pengakuan Menkumham Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK: Saya Sedang Di Luar Negeri

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 03:55 WIB

PPP Geram Dituding Jual Beli Suara dengan Partai Garuda: Perludem Jangan Asal Bicara!

PPP Geram Dituding Jual Beli Suara dengan Partai Garuda: Perludem Jangan Asal Bicara!

Kotak Suara | Senin, 20 Mei 2024 | 17:48 WIB

Bantah Ada Jual Beli Suara, PPP Ingatkan Perludem Tak Asal Bicara: Bisa Berujung Pidana!

Bantah Ada Jual Beli Suara, PPP Ingatkan Perludem Tak Asal Bicara: Bisa Berujung Pidana!

Kotak Suara | Senin, 20 Mei 2024 | 17:25 WIB

Terkini

14 Kode Redeem FF Terbaru 24 Oktober 2026, Lengkap Trik Dapatkan Bundle Hantu Bolong

14 Kode Redeem FF Terbaru 24 Oktober 2026, Lengkap Trik Dapatkan Bundle Hantu Bolong

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:56 WIB

Review 12.12: The Day, Ketika Ambisi Satu Orang Jadi Bencana Banyak Orang

Review 12.12: The Day, Ketika Ambisi Satu Orang Jadi Bencana Banyak Orang

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:50 WIB

5 Fakta Dmaz Brodjonegoro, Sutradara Film Beautiful Pain Kolaborasi Hanung dan Nikita Mirzani

5 Fakta Dmaz Brodjonegoro, Sutradara Film Beautiful Pain Kolaborasi Hanung dan Nikita Mirzani

Entertainment | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:42 WIB

5 Rekomendasi Bedak Padat untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar dan Bekas Jerawat

5 Rekomendasi Bedak Padat untuk Menyamarkan Pori-Pori Besar dan Bekas Jerawat

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Menteri Haji Pangku Dua Anak Sendiri Jadi Tenaga Ahli, Ada Potensi KKN

Menteri Haji Pangku Dua Anak Sendiri Jadi Tenaga Ahli, Ada Potensi KKN

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung

Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung

Jatim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Antrean Solar Mengular, Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM di Pekanbaru

Antrean Solar Mengular, Polisi Temukan Gudang Penimbunan BBM di Pekanbaru

Riau | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:24 WIB

Transaksi Digital di Livin' by Mandiri Tumbuh 22 Persen

Transaksi Digital di Livin' by Mandiri Tumbuh 22 Persen

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Menyelami Dunia Filateli, Saat Sejarah dan Kisah Dunia Tersimpan dalam Prangko

Menyelami Dunia Filateli, Saat Sejarah dan Kisah Dunia Tersimpan dalam Prangko

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla

Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla

Batam | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 08:52 WIB

×