Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (dapil) Gorontalo VI.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024. Pasalnya, sejumlah partai politik pada dapil tersebut tidak memenuhi keterwakilan perempuan pada daftar calon anggota legislatif (caleg) DPRD Gorontalo.
Adapun partai politik yang diketahui tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen ialah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
![Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/04/22/76175-suasana-jalannya-sidang-putusan-uji-formil-putusan-nomor-90-di-mahkamah-konstitusi.jpg)
KPU selaku termohon mesti melaksanakan PSU dalam kurun waktu 45 hari sejak putusan ini dibacakan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 menjadi pertimbangan MK untuk memerintahkan PSU.
MK menilai KPU Sengaja mengabaikan putusan MA tersebut sehingga ketentuan soal keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi Gorontalo di dapil Gorontalo VI.
"Termohon sebagai institusi negara seharusnya memahami dan mematuhi putusan pengadilan, in casu Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Saldi.
"Menurut Mahkamah, tindakan tersebut tidak sejalan dengan "politik hukum" menuju kesetaraan dan keadilan gender dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," tambah dia.