Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni

Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:21 WIB
Suara PKS Tak Sesuai, MK Perintahkan KPU Penghitungan Suara Ulang Pada 7 TPS di Teluk Bintuni
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan suara ulang (PSU) pada tujuh tempat pemungutan suara atau TPS untuk pemilihan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di daerah pemilihan Teluk Bintuni III, Papua Barat.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

"Memerintahkan kepada termohon, in casu KPU Kabupaten Teluk Bintuni untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).

Adapun penghitungan suara mesti dilakukan di TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikinuntuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di dapil Teluk Bintuni III.

KPU Kabupaten Teluk Bintuni diberi kesempatan untuk melakukan penghitungan suara ulang di 7 TPS dalam kurun waktu 15 hari sejak putusan ini dibacakan.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada 7 TPS di Distrik Weriagar.

"Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-buki tertulis para pihak berupa Formulir Model C Hasil Salinan, Formulir Model D Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten/Kota, dan Formulir Model D Hasil Kabupaten/Kota-DPRD Kabupaten Kota, terdapat ketidaksesuaian perolehan suara untuk PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar," ujar Ridwan.

Hal itu sesuai dengan temuan KPU selaku termohon yang mendapati adanya perbedaan suara PKS yang terdapat dalam Formulir C Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan Formulir D Hasil Kecamatan Distrik-DPRD Kabupaten/Kota pada 7 TPS di Distrik Weriagar.

Berdasarkan Formulir Model C Hasil, perolehan suara PKS adalah 402 suara. Namun, dalam Formulir Model D Hasil Kecamatan, perolehan suara PKS sebanyak 544.

Baca Juga: KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI

Bahkan, lanjut Ridwan, Bawaslu dalam keterangan tertulis maupun persidangan juga menyampaikan adanya ketidaksesuaian perolehan suara, baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya.

"Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi masing-masing partai politik," tandas Ridwan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI