Belum Jalani Putusan MA yang Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Ini Dalih Ketua KPU 'Lempar Bola' ke Kemenkumham

Senin, 10 Juni 2024 | 14:47 WIB
Belum Jalani Putusan MA yang Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Ini Dalih Ketua KPU 'Lempar Bola' ke Kemenkumham
Belum Jalani Putusan MA yang Hapus Batas Usia Kepala Daerah, Ini Dalih Ketua KPU 'Lempar Bola' ke Kemenkumham. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari mengaku belum mau berbicara banyak mengenai adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah. 

Hasyim Asyari mengklaim jika putusan MA tersebut masih akan dibahas atau diharmonisasikan dengan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dan Kemendagri. 

"Iya, kan sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," kata Hasyim ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Soal kemungkinan adanya putusan MA itu apakah akan berlaku pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Hasyim lagi-lagi menjawab jika putusan itu masih diharmonisasikan. 

Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Gedung Mahkamah Agung - Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)

"Ini masih diharmonisasi," katanya. 

Selain Kemenkumham, Hasyim Asyari mengaku juga membahas putusan MA dengan Kemendagri dan juga melibatkan Bawaslu RI.

Kendati begitu, ia menjelaskan jika pada dasarnya KPU berpegangan dengan cara pandang sendiri, melihat penetapan pasangan calon kepala daerah, 22 September 2024. 

"Jadi sebetulnya yang cara pandang kami, sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan ada kepastian hukum tentang seseorang itu umurnya genap 25 tahun calon bupati, wali kota, atau genap 30 tahun calon gubernur, itu sebetulnya yang bisa yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 september 2024," katanya. 

"Itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu. Karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi," sambungnya.

Baca Juga: KPU Acuhkan Putusan MA soal Keterwakilan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil Gorontalo VI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI