Mochammad Afifudin Gantikan Hasyim Asy'ari Jadi Plt Ketua KPU, Segini Jumlah Hartanya

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:20 WIB
Mochammad Afifudin Gantikan Hasyim Asy'ari Jadi Plt Ketua KPU, Segini Jumlah Hartanya
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Nama Mochammad Afifudin kini menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum menggantikan Hasyim Asy'ari yang dicopot karena kasus pencabulan yang terbongkar dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Saat ini, Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan (LHKPN) yang disampaikan Afif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merujuk pada LHKPN Afif, total harta yang dimiliki Afif ialah Rp 5.898.379.374. Harta itu berupa aset tanah dan bangunan yang berada di Tangerang Selatan dan Kota Kuningan, Jawa Barat dengan nilai total Rp 5,5 miliar dan kendaraan senilai Rp 272 juta.

Adapun rincian harta kekayaan Afif terdiri dari dari dua bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan senilai Rp 3,3 miliar, sebidang tanah di Tangerang Selatan seharga Rp 1.435.000, dan sebidang tanah di Kota Kuningan senilai Rp Rp 715 juta.

Selain itu, Afif juga memiliki kendaraan berupa sebuah kendaraan sepeda motor Honda seharga Rp 7.2 juta, sepeda motor Vespa senilai Rp 40 juta, dan mobil Honda HR-V senilai Rp 225 juta.

Lebih lanjut, harta bergerak lainnya yang dimiliki Afif memiliki nilai sebesar Rp 68 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 494.179.374, serta utang sebesar Rp 466 juta.

Sebelumnya, Afif ditunjuk sebagai plt ketua KPU menggantikan Hasyim Asy’ari yang dicopot dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran kasus pelecehan seksual.

Sekadar informasi, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Baca Juga: Selain Hasyim, Ini Empat Ketua KPU yang Alami Nasib Tragis Jelang Akhir Jabatannya

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, Rabu (3/7/2024).

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibaca Dewi, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Diketahui, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI