Pengurusan persyaratan itu terjadi sebelum adanya gerakan rakyat yang menolak pengesahan RUU Pilkada di DPR pada Rabu kemarin.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana diajukan Kaesang pada Selasa (20/8/202).

"Permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Dia juga menjelaskan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengurus surat keteragan tersebut sebagai syarat pencalonan wakil gubernur Jawa Tengah.
"Persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," ujar Djuyamto.
Adapun surat lain yang dimohonkan Kaesang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ialah surat keterangan bahwa dirinya tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih serta surat keterangan tidak memiliki hutang.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," tandas Djuyamto.