DPR Pastikan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sudah Berlaku, Tak Bisa Lagi Diotak-atik!

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:32 WIB
DPR Pastikan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK Sudah Berlaku, Tak Bisa Lagi Diotak-atik!
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Suara.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (PKPU) langsung diterapkan untuk kontestasi serentak 2024 sejak Minggu (25/8/2024) hari ini. Aturan ini dipastikan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemberlakuan aturan ini dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkonsultasi ke DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini.

"Begitu sudah diketuk, disetujui di rapat konsultasi DPR, itu secara otomatis sudah berlaku secara politik," ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan.

Kendati demikian, politikus Partai Golkar itu menyebut aturan ini perlu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, aturan PKPU Pilkada inj baru berlaku secara hukum.

"Tetapi secara administratif hukum, tentu harus didaftarkan ke Kemenkumham. Dan selama ini kan kita belum pernah mengundang Kemenkumham, tapi karena ini urgent, karena masyarakat menunggu keputusan ini harus segera berlaku, kami hari ini untuk pertama kali ini mengundang Kemenkumham untuk hadir," jelas Doli. 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024). [ANTARA]
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024). [ANTARA]

"Agar begitu diputuskan langsung bisa masuk ke proses secara administrasi ke Kemenkumham," imbuhnya.

DPR-Pemerintah Sepakat Akomodir Putusan MK

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

baca juga

"Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu. 

Dia menegaskan bahwa rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 itu telah secara utuh mengakomodasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 ini sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK Nomor 60 dan 70 " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Penuhi Janji Akamodir Putusan MK, DPR: Jadi Tak Ada Lagi Keraguan kepada Rakyat Indonesia

Sudah Penuhi Janji Akamodir Putusan MK, DPR: Jadi Tak Ada Lagi Keraguan kepada Rakyat Indonesia

Kotak Suara | Minggu, 25 Agustus 2024 | 18:15 WIB

Said Iqbal Pede, Anies Bicara Kans Tiket Nyagub dari PDIP: Tuhan Maha Mengatur

Said Iqbal Pede, Anies Bicara Kans Tiket Nyagub dari PDIP: Tuhan Maha Mengatur

Kotak Suara | Minggu, 25 Agustus 2024 | 16:13 WIB

Tak Sabar Bertemu Megawati, Anies Curhat Rela Lahap Buku-buku Bung Karno, Apa Alasannya?

Tak Sabar Bertemu Megawati, Anies Curhat Rela Lahap Buku-buku Bung Karno, Apa Alasannya?

Kotak Suara | Minggu, 25 Agustus 2024 | 15:29 WIB

Sebelum Temani Erina ke AS, Persyaratan Kaesang Nyalon Pilkada Ternyata Diurus Ketua DPP PSI, Siapa Ya?

Sebelum Temani Erina ke AS, Persyaratan Kaesang Nyalon Pilkada Ternyata Diurus Ketua DPP PSI, Siapa Ya?

Kotak Suara | Minggu, 25 Agustus 2024 | 13:20 WIB

Terkini

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

Sudaryono Geram MBG Disebut Habiskan Uang Negara: Tanpa Program Ini Sekolah Rusak Tetap Banyak

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:51 WIB

Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK

Unai Emery Senang Kembali ke Indonesia, Aston Villa Siap Suguhkan Permainan Terbaik di GBK

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:48 WIB

DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu

DPR Sentil OPK BPJS-TK Jalan di Bara Api: Materi Tak Relevan Tak Perlu

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 21:43 WIB

×