Laporan Pelanggaran di Pilkada Serentak Tembus 2.420 Kasus, Begini Kata Bawaslu

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 27 November 2024 | 14:06 WIB
Laporan Pelanggaran di Pilkada Serentak Tembus 2.420 Kasus, Begini Kata Bawaslu
Anggota Bawaslu RI, Puadi saat mencoblos di TPS 78, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Moh Reynaldi Risahondua).

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menerima sebanyak 2.420 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pilkada 2024. Ribuan laporan itu diterima Bawaslu hingga akhir masa tenang pada Selasa (26/11/2024) kemarin. 

Selain menerima pengaduan, Bawaslu RI juga mengaku turut menemukan ratusan kasus dugaan pelanggaran pemilu sepanjang pelaksanaan pilkada tahun ini. 

"Ya prosesnya ini sampai perkembangan pada, Bawaslu telah menerima laporan per tanggal 26 November, ada 2.420 laporan, kemudian juga ada temuan 497 temuan. Nah dari situ kami akan break menjadi 1.725 (laporan)," kata Anggota Bawaslu RI Puadi saat ditemui awak media di TPS 78, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (27/11/2024).

Menurutnya, ribuan laporan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran admnistrasi, kode etik hingga hukum. 

"Dan kemudian juga di break menjadi beberapa pelanggaran, ada pelanggaran administrasi terdapat 146, kemudian juga pelanggaran kode etik ada 124, dan pidananya ada 118 serta pelanggaran hukum lainnya ada 460," bebernya. 

Puadi juga mengklaim jika pihaknya juga telah mengeluarkan putusan terkait puluhan kasus politik uang di Pilkada Serentak

"Tetapi ini saya perlu sampaikan berkaitan tentang politik uang di masa kampanye, kami sudah menerima yang inkrah berkekuatan hukum tetap, ada 41 keputusan yang sudah diproses di Bawaslu, kemudian juga inkrah berkekuatan hukum tetap," ungkap Puadi.

Selain soal politik uang, lanjutnya, bentuk pelanggaran yang diusut Bawaslu juga berkaitan dengan adanya ketidaknetralan ASN hingga soal perusakan alat peraga kampanye atau APK. 

"Termasuk juga merujuk kepada ketentuan pasal 71, ada kewenangan dan kebijakan yang menguntungkan pasangan calon, kemudian kaitannya dengan perusakan alat peraga kampanye (APK), kemudian juga kaitannya dengan netralitas kepala desa dan aparatus sipil negara," pungkas Puadi. (Moh Reynaldi Risahondua)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikasihani Rano Karno karena Tak Bisa Nyoblos di Jakarta, RK Pasrah: Silakan Ditertawakan

Dikasihani Rano Karno karena Tak Bisa Nyoblos di Jakarta, RK Pasrah: Silakan Ditertawakan

Kotak Suara | Rabu, 27 November 2024 | 13:46 WIB

Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun

Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun

Kotak Suara | Selasa, 26 November 2024 | 18:56 WIB

Unggah Seruan Prabowo Nyoblos RK di Masa Tenang, Muncul Desakan Bawaslu Usut Raffi Ahmad: Kalau Gak Ditindak, Bubar Aja!

Unggah Seruan Prabowo Nyoblos RK di Masa Tenang, Muncul Desakan Bawaslu Usut Raffi Ahmad: Kalau Gak Ditindak, Bubar Aja!

News | Selasa, 26 November 2024 | 14:13 WIB

Blunder! Kepergok Hapus Postingan Surat Prabowo Dukung RK, Raffi Ahmad Dicap Tukang Laundry hingga Doktor Abal-abal

Blunder! Kepergok Hapus Postingan Surat Prabowo Dukung RK, Raffi Ahmad Dicap Tukang Laundry hingga Doktor Abal-abal

News | Selasa, 26 November 2024 | 13:34 WIB

Terkini

Keinginan Remaja vs Orang Tua dalam How Could You Do This to Me, Mum?

Keinginan Remaja vs Orang Tua dalam How Could You Do This to Me, Mum?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Kelas Menengah Berisiko Gerus Tabungan dan Tambah Utang di Semester II 2026

Kelas Menengah Berisiko Gerus Tabungan dan Tambah Utang di Semester II 2026

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:29 WIB

Jualan Pernak-Pernik 17 Agustus Tak Seramai Dulu, Pedagang Keluhkan Gempuran Toko Online

Jualan Pernak-Pernik 17 Agustus Tak Seramai Dulu, Pedagang Keluhkan Gempuran Toko Online

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket

Bromo Ditutup karena Kebakaran, 3.062 Wisatawan Bisa Refund atau Reschedule Tiket

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Erick Thohir Bongkar Skuat Mewah Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Misi Balas Kegagalan Piala AFF

Erick Thohir Bongkar Skuat Mewah Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Misi Balas Kegagalan Piala AFF

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Terjebak FOMO Gaji Dua Digit di Usia 20-an, Apakah Realistis?

Terjebak FOMO Gaji Dua Digit di Usia 20-an, Apakah Realistis?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Ramai Bukan Berarti Aman: Mengapa Perempuan Masih Waspada di Malioboro?

Ramai Bukan Berarti Aman: Mengapa Perempuan Masih Waspada di Malioboro?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Pasar Modal Beri Respon Mengejutkan

Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Pasar Modal Beri Respon Mengejutkan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:19 WIB

RDF Rorotan Belum Beroperasi Maksimal, Ternyata Ini Kendala Utamanya

RDF Rorotan Belum Beroperasi Maksimal, Ternyata Ini Kendala Utamanya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:17 WIB

5 Rekomendasi Bedak Wardah untuk Menutupi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review

5 Rekomendasi Bedak Wardah untuk Menutupi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:16 WIB

×