Dia menegaskan, bahwa KPU melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Yang kami publikasikan di Sirekap itu adalah foto C hasil, yang masyarakat bisa mengontrol hasil pemilunya, benar nggak hasil di TPS itu sama dengan yang kami publikasikan,” ujar Wahyu.