MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Andi Ahmad S Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sampai saat ini, MK telah menerima 308 permohonan sengketa pilkada sejak dibuka pada 27 November 2024 lalu. Dari total permohonan yang terdaftar, sebanyak 21 permohonan merupakan gugatan hasil pemilihan gubernur (pilgub).

Sedangkan, permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati tercatat berjumlah 238 permohonan. Sementara, permohonan sengketa hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tercatat sebanyak 49 permohonan.

Rencananya, proses persidangan sengketa pilkada akan dimulai Januari 2025.

"Semakin banyak aduan ke MK semakin baik, artinya masyarakat sadar hukum, protes dengan melalui koridor hukum yang benar, yaitu MK sehingga mengurangi demo-demo yang berisiko terhadap perusakan fasilitas umum dan korban jiwa," katanya. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI