Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari perihal sanksi bagi pegawai KPK yang menerima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri tahanan KPK.
Novel tampak tak habis pikir dengan hukuman yang diberikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap pelaku tersebut.
Adapun hukuman yang diberikan yaitu berupa sanksi pelanggaran kode etik sedang dan diminta untuk meminta maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Menanggapi soal hukuman tersebut, Novel menilai Ketua KPK Firli Bahuri dan Dewas KPK tampak berniat merusak KPK.
“Firli cs & DEWAS ini sy Kira mmg mau merusak KPK,” ujar Novel, dikutip Suara Liberte dari akun @nazaqistsha pada Jumat (23/6/2023).
Ia kemudian mengungkit kasus pegawai KPK laki-laki yang selingkuh dengan beberapa pegawai KPK perempuan yang terjadi tahun lalu.
Saat itu hukuman yang diterima si pegawai laki-laki hanya dihukum minta maaf dan pegawati tersebut masih bekerja di KPK hingga saat ini.
“Tahun lalu ada pegawai KPK (laki-laki) selingkuh dengan beberapa pegawai KPK (perempuan). Hanya dihukum minta maaf, & skrg masih di KPK. Alasannya suka sama suka barangkal,” ujar Novel.
Karena tidak habis pikir dengan hukuman tersebut, Novel sampai mempertanyakan pimpinan KPK dan Dewas KPK belajar hukum di mana. “DEWAS & PIMP KPK ini belajar hukum dimana ya? Nggak paham soal Etik?” ujarnya.
Baca Juga: FIFA Tunjuk Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023