Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari perihal nota keberatan yang dibacakan Kuasa Hukum Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate.
Untuk diketahui, Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang tersebut, Kuasa Hukum Johnny G Plate berkesempatan membacakan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU. Dalam eksepsi tersebut, nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut terseret.
Kuasa hukum Johnny menjelaskan bahwa latar belakang proyek BTS tersebut merupakan arahan dari Presiden Jokowi.
Arahan tersebut disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet. Sehingga, Johnny dan terdakwa lainnya tidak mengadakan proyek tersebut dengan tujuan merampok uang negara.
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, Said Didu mengatakan kasus Johnny merupakan salah satu ketakutannya jika ada pejabat yang mendapat arahan namun tidak tertulis atau tidak melalui sidang kabinet.
“Seperti ini yg saya takutkan kepada pejabat yg mendapatkan arahan tapi tidak tertulis atau tidak lewat sidang Kabinet,” ujar Said Didu, dikutip Suara Liberte dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa (4/7/2023).
Itu karena, seandainya ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut, maka yang bertanggung jawab adalah pejabat yang bersangkutan, bukan pemberi arahan dalam hal ini presiden.
Baca Juga: Zainudin Amali Bocorkan Ciri-ciri Direktur Teknik Pengganti Indra Sjafri: Umur 60-an dan Terkenal
“Maka yg bertanggung jawab adalah pejabatnya dan Presiden bisa bebas dari tanggung jawab hukum,” sambung mantan pejabat yang mendukung Anies Baswedan ini.