Pegiat media sosial Jhon Sitorus menyoroti Brigjen Asep Guntur Rahayu yang dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK usai polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Basarnas RI.
Hal tersebut ditanggapi Jhon Sitorus melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Jhon Sitorus menyinggung soal kabar pengunduran diri itu. Ia pun menduga bahwa
"Ngeri sampai mengundurkan diri dong. Diapain sih sama rombongan Puspom tadi? Kena mental kah? Tindakan KPK bukannya sudah benar dengan alat bukti permulaan yang cukup?," ujar Jhon Sitorus dikutip Suara Liberte dari akun Twitter pribadi miliknya @Miduk17, Minggu (30/7).
Lebih lanjut, Jhon Sitorus
"Mengapa seakan-akan jadi konflik dua lembaga jadinya? There's something wrong (ada sesuatu yang salah)," tandasnya.
Sementara itu, dilansir dari CNN berdasarkan sumber yang diperolehnya, pengunduran diri Asep disampaikan melalui aplikasi pesan singkat. Surat resmi disebut menyusul pada Senin (31/7) tulat.
"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI di mana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan dan sudah dipublikasikan di media," demikian bunyi pesan dari Asep diperlihatkan sumber internal KPK kepada CNN, Jumat (28/7).
"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," sambungnya.
Lebih lanjut, sumber internal KPK lainnya pun menginformasikan lagi yang isinya bahwa Asep menegaskan apa yang telah dilakukan dirinya serta rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum semata-mata dalam rangka memberantas korupsi. Terkait hal tersebut, belum ada respons apapun dari Asep sampai berita ini dibuat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Johanis Tanak menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT.
Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN). Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.