Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Orangtua Sendiri?

Vania Rossa, Vessy Dwirika Frizona

Rabu, 29 Mei 2019 | 14:15 WIB
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Orangtua Sendiri?
Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).

Suara.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Zakat juga termasuk rukun Islam yang ke-3.

“Zakat maknanya adalah tambahan, penyucian dan berkah. Dinamakan demikian, karena orang yang menunaikan zakat akan mendapatkan keberkahan pada hartanya, dan akan membersihkan jiwanya dari sifat-sifat kikir,” jelas ustad Cacep Maulana kepada Suara.com kala berbincang beberapa waktu lalu di Jakarta.

Dari Ibnu Abbas RA disampaikan, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat Ied, maka menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827)

Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.

Membahas soal zakat, apakah boleh memberikan zakat fitrah untuk keluarga sendiri?

Ustad Cacep Maulana menjelaskan, bahwa zakat untuk keluarga maknanya luas. Jika perlu dirinci, maka ada beberapa pihak yang tergolong keluarga dapat dikategorikan berhak menerima zakat.

“Zakat itu diberikan untuk fakir miskin atau orang yang tidak mampu, yang bukan tanggungan kita. Maksudnya tanggungan adalah mereka yang hidupnya tidak masuk dalam tanggung jawab kita,” ungkapnya.

Ia memberi contoh, misalnya Anda punya saudara, adik atau kakak, atau ipar yang hidupnya tidak Anda tanggung.

“Jika dilihat sehari-hari mereka hidupnya kekurangan atau masuk dalam katergori tidak mampu, maka boleh saja memberikan zakat kepada mereka. Itu sah karena mereka berhak menerima zakat,” bebernya.

baca juga

Adapun orang-orang yang masuk dalam tanggungan atau tanggung jawab kita adalah contohnya orangtua atau anak.

“Orang tua tentunya tanggung jawab kita dong, begitu pula anak. Maka kita tidak boleh memberi zakat kepada mereka,” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat, Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah agar Puasa Sempurna

Catat, Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah agar Puasa Sempurna

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2019 | 13:24 WIB

Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 15:39 WIB

Agar Tak Haram, Ini Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah

Agar Tak Haram, Ini Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 17:16 WIB

Terkini

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP

Sulsel | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:49 WIB

BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal

BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal

Surakarta | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:48 WIB

Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:48 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP

Sumsel | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:45 WIB

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB

BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP

BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP

Kalbar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:42 WIB

Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan

Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:34 WIB

×