Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Orangtua Sendiri?

Rabu, 29 Mei 2019 | 14:15 WIB
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Orangtua Sendiri?
Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).

Suara.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Zakat juga termasuk rukun Islam yang ke-3.

“Zakat maknanya adalah tambahan, penyucian dan berkah. Dinamakan demikian, karena orang yang menunaikan zakat akan mendapatkan keberkahan pada hartanya, dan akan membersihkan jiwanya dari sifat-sifat kikir,” jelas ustad Cacep Maulana kepada Suara.com kala berbincang beberapa waktu lalu di Jakarta.

Dari Ibnu Abbas RA disampaikan, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat Ied, maka menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827)

Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.

Membahas soal zakat, apakah boleh memberikan zakat fitrah untuk keluarga sendiri?

Ustad Cacep Maulana menjelaskan, bahwa zakat untuk keluarga maknanya luas. Jika perlu dirinci, maka ada beberapa pihak yang tergolong keluarga dapat dikategorikan berhak menerima zakat.

“Zakat itu diberikan untuk fakir miskin atau orang yang tidak mampu, yang bukan tanggungan kita. Maksudnya tanggungan adalah mereka yang hidupnya tidak masuk dalam tanggung jawab kita,” ungkapnya.

Ia memberi contoh, misalnya Anda punya saudara, adik atau kakak, atau ipar yang hidupnya tidak Anda tanggung.

“Jika dilihat sehari-hari mereka hidupnya kekurangan atau masuk dalam katergori tidak mampu, maka boleh saja memberikan zakat kepada mereka. Itu sah karena mereka berhak menerima zakat,” bebernya.

Baca Juga: Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?

Adapun orang-orang yang masuk dalam tanggungan atau tanggung jawab kita adalah contohnya orangtua atau anak.

“Orang tua tentunya tanggung jawab kita dong, begitu pula anak. Maka kita tidak boleh memberi zakat kepada mereka,” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI