Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Orangtua Sendiri?

Vania Rossa, Vessy Dwirika Frizona

Rabu, 29 Mei 2019 | 14:15 WIB
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Orangtua Sendiri?
Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).

Suara.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Zakat juga termasuk rukun Islam yang ke-3.

“Zakat maknanya adalah tambahan, penyucian dan berkah. Dinamakan demikian, karena orang yang menunaikan zakat akan mendapatkan keberkahan pada hartanya, dan akan membersihkan jiwanya dari sifat-sifat kikir,” jelas ustad Cacep Maulana kepada Suara.com kala berbincang beberapa waktu lalu di Jakarta.

Dari Ibnu Abbas RA disampaikan, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat Ied, maka menjadi sedekah biasa.” (HR Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1827)

Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.

Membahas soal zakat, apakah boleh memberikan zakat fitrah untuk keluarga sendiri?

Ustad Cacep Maulana menjelaskan, bahwa zakat untuk keluarga maknanya luas. Jika perlu dirinci, maka ada beberapa pihak yang tergolong keluarga dapat dikategorikan berhak menerima zakat.

“Zakat itu diberikan untuk fakir miskin atau orang yang tidak mampu, yang bukan tanggungan kita. Maksudnya tanggungan adalah mereka yang hidupnya tidak masuk dalam tanggung jawab kita,” ungkapnya.

Ia memberi contoh, misalnya Anda punya saudara, adik atau kakak, atau ipar yang hidupnya tidak Anda tanggung.

“Jika dilihat sehari-hari mereka hidupnya kekurangan atau masuk dalam katergori tidak mampu, maka boleh saja memberikan zakat kepada mereka. Itu sah karena mereka berhak menerima zakat,” bebernya.

baca juga

Adapun orang-orang yang masuk dalam tanggungan atau tanggung jawab kita adalah contohnya orangtua atau anak.

“Orang tua tentunya tanggung jawab kita dong, begitu pula anak. Maka kita tidak boleh memberi zakat kepada mereka,” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat, Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah agar Puasa Sempurna

Catat, Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah agar Puasa Sempurna

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2019 | 13:24 WIB

Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 15:39 WIB

Agar Tak Haram, Ini Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah

Agar Tak Haram, Ini Waktu Terbaik untuk Bayar Zakat Fitrah

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 17:16 WIB

Terkini

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

×