Array

Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Selasa, 28 Mei 2019 | 15:39 WIB
Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
ILUSTRASI - pembayaran zakat fitrah

Suara.com - Zakat fitrah wajib dibayarkan sebagai penyempurna ibadah puasa di Bulan Ramadan yang telah dilakukan selama satu bulan penuh.

Salah satu tujuan membayar zakat adalah untuk menyucikan harta dan jiwa sekaligus membantu para fakir dan miskin.

Zakat ini wajib dibayarkan oleh seluruh umat islam tanpa terkecuali baik muda ataupun tua.

Lantas, bagaimana bila ditemui seseorang yang terlilit dengan utang besar, apakah ia masih diwajibkan untuk membayar zakat?

Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), kewajiban membayar zakat tertuang dalam Suarat Al Baqarah ayat 43.

Dalam ayat tersebut dijelaskan mengenai kedudukan membayar zakat bagi umat Islam.

"Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk," (QS Al Baqarah ayat 43).

Merujuk pada ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa orang-orang yang terlilit utang tidak wajib membayar zakat fitrah.

Orang ini masuk dalam golongan gharim atau delapan golongan yang boleh menerima zakat.

Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!

Secara umum, gharim terbagi menjadi dua kategori. Pertama, orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tak mampu membayar zakat dengan cara apa pun, baik dengan menjual barang yang dimiliki ataupun dengan cicilan.

Untuk gharim kategori ini, maka statusnya sama dengan fakir dan miskin yang berhak menerima zakat.

Kedua, adalah orang yang berutang untuk kepentingan umum seperti sekolah non-profit, yayasan yatim piatu dan pesantren. Meskipun mereka kaya, mereka berhak diperbolehkan menerima zakat.

Lain halnya dengan seseorang yang berutang untuk digunakan bermaksiat. Ada tiga pendapat ulama mengenai hal ini sebagaimana disampaikan oleh Al Mawardi.

Pertama, ia tidak berhak menerima zakat lantaran dikhawatirkan akan digunakan untuk kembali maksiat.

Kedua, orang itu berhak menerima zakat untuk membayar utan dan perbuatan maksiat harus diputuskan secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI