Oktober Ini Produk Wajib Memiliki Label Halal, Mau Tau Cara Mendapatkannya

Silfa Humairah Utami, Risna Halidi

Rabu, 03 Juli 2019 | 15:29 WIB
Oktober Ini Produk Wajib Memiliki Label Halal, Mau Tau Cara Mendapatkannya
Ilustrasi produk halal. [Shutterstock]

Suara.com - Oktober Ini Produk Wajib Memiliki Label Halal, Mau Tau Cara Mendapatkannya.

Sesuai mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki label halal atau tidak halal pada produknya.

Jika tidak, pelaku usaha bisa mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis dan atau denda administratif.

Label halal sendiri dapat diusahakan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ditemui media, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan per 17 Oktober 2019 semua produk harus sudah memiliki label.

"Kalau tidak ada label halal, tidak boleh jualan atau harus mencantumkan keterangan tidak halal," katanya.

Pengertian produk halal dalam konteks ini adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Lalu, bagaimana cara untuk mendapatlan label halal dari MUI?

Menurut Lukmanul, hal pertama yang dilakukan pihak produsen atau perusahaan adalah dengan mendaptarkan produknya secara sukarela dengan menuliskan data-data terkait nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta proses pengolahan produk.

"Harus sudah memenuhi persyaratan dokumen tertulis atau sistem tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Proses kedua, pihak MUI akan datang melakukan pemeriksaan di lokasi usaha secara menyeluruh mulai dari proses produksi sampai menguji bahan-bahan yang digunakan di laboratorium.

Ketiga, pada waktu, MUI juga akan melakukan pemeriksaan ke semua outlet (jika terdapat lebih dari satu outlet).

Jika belum dapat memenuhi standar halal, MUI akan melakukan pendampingan. "Konsep halal tidak samar harus terbuka. Agar tidak ada dusta diantara kita," tambahnya.

Lamanya proses submit pendaftaran sampai berhasil mendapatkan label halal cukup bervariasi.

Tapi Lukmanul mengatakan, standranya, label halal sudah dapat diurus dalam rentang waktu 34 sampai 60 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Terakhir Jakarta Fair, Aneka Produk Kulit Diskon Sampai 80 Persen!

Hari Terakhir Jakarta Fair, Aneka Produk Kulit Diskon Sampai 80 Persen!

Lifestyle | Selasa, 02 Juli 2019 | 14:00 WIB

Aman Menyusui dengan Botol Susu Bersertifikat Halal

Aman Menyusui dengan Botol Susu Bersertifikat Halal

Health | Jum'at, 17 Mei 2019 | 16:05 WIB

Martinez Beaute Luncurkan Produk Cerahkan Kulit yang Aman

Martinez Beaute Luncurkan Produk Cerahkan Kulit yang Aman

Lifestyle | Selasa, 05 Maret 2019 | 16:30 WIB

Terkini

Membaca Jakarta dari Ruang Hijau: Catatan Sehari Bersama Ayo ke Taman

Membaca Jakarta dari Ruang Hijau: Catatan Sehari Bersama Ayo ke Taman

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:05 WIB

Banyak Ibu Mengalaminya, Ini Kisah Bangkit dari Kerontokan Rambut Pascapersalinan

Banyak Ibu Mengalaminya, Ini Kisah Bangkit dari Kerontokan Rambut Pascapersalinan

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB

Daftar Harga BBM BP Hari Ini di Jabodetabek dan Jawa Timur, BP Ultimate Tembus Rp17.240

Daftar Harga BBM BP Hari Ini di Jabodetabek dan Jawa Timur, BP Ultimate Tembus Rp17.240

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:39 WIB

Weton Tulang Wangi Apa Saja? Ini Alasan Dilarang Keluar di Malam 1 Suro

Weton Tulang Wangi Apa Saja? Ini Alasan Dilarang Keluar di Malam 1 Suro

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:19 WIB

4 Lipstik Merah Transferproof yang Tidak Nempel di Gelas saat Minum, Tetap Bold Sepanjang Hari

4 Lipstik Merah Transferproof yang Tidak Nempel di Gelas saat Minum, Tetap Bold Sepanjang Hari

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:18 WIB

4 Shio dengan Hari Kurang Beruntung pada Juni 2026, Simak Prediksinya

4 Shio dengan Hari Kurang Beruntung pada Juni 2026, Simak Prediksinya

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:15 WIB

Mudi dan Cara Baru Mengenalkan Konservasi: Tidak Selalu dari Hutan, Bisa dari Media Sosial

Mudi dan Cara Baru Mengenalkan Konservasi: Tidak Selalu dari Hutan, Bisa dari Media Sosial

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:00 WIB

Apa Itu Solid Perfume? Ini Kelebihan dan Kekurangannya Dibandingkan Parfum Cair

Apa Itu Solid Perfume? Ini Kelebihan dan Kekurangannya Dibandingkan Parfum Cair

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:31 WIB

5 Cushion Terlaris di TikTok, Penjualannya Tembus Jutaan Produk

5 Cushion Terlaris di TikTok, Penjualannya Tembus Jutaan Produk

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:29 WIB

7 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah

7 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Kering dan Pecah-Pecah

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:13 WIB