Oktober Ini Produk Wajib Memiliki Label Halal, Mau Tau Cara Mendapatkannya

Rabu, 03 Juli 2019 | 15:29 WIB
Oktober Ini Produk Wajib Memiliki Label Halal, Mau Tau Cara Mendapatkannya
Ilustrasi produk halal. [Shutterstock]

Suara.com - Oktober Ini Produk Wajib Memiliki Label Halal, Mau Tau Cara Mendapatkannya.

Sesuai mandat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka seluruh produk yang beredar di Indonesia harus memiliki label halal atau tidak halal pada produknya.

Jika tidak, pelaku usaha bisa mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis dan atau denda administratif.

Label halal sendiri dapat diusahakan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ditemui media, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan per 17 Oktober 2019 semua produk harus sudah memiliki label.

"Kalau tidak ada label halal, tidak boleh jualan atau harus mencantumkan keterangan tidak halal," katanya.

Pengertian produk halal dalam konteks ini adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Lalu, bagaimana cara untuk mendapatlan label halal dari MUI?

Menurut Lukmanul, hal pertama yang dilakukan pihak produsen atau perusahaan adalah dengan mendaptarkan produknya secara sukarela dengan menuliskan data-data terkait nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta proses pengolahan produk.

Baca Juga: Duh! Gilang Dirga Ikut Kena Imbas Kasus 'Ikan Asin' Galih Ginanjar

"Harus sudah memenuhi persyaratan dokumen tertulis atau sistem tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Proses kedua, pihak MUI akan datang melakukan pemeriksaan di lokasi usaha secara menyeluruh mulai dari proses produksi sampai menguji bahan-bahan yang digunakan di laboratorium.

Ketiga, pada waktu, MUI juga akan melakukan pemeriksaan ke semua outlet (jika terdapat lebih dari satu outlet).

Jika belum dapat memenuhi standar halal, MUI akan melakukan pendampingan. "Konsep halal tidak samar harus terbuka. Agar tidak ada dusta diantara kita," tambahnya.

Lamanya proses submit pendaftaran sampai berhasil mendapatkan label halal cukup bervariasi.

Tapi Lukmanul mengatakan, standranya, label halal sudah dapat diurus dalam rentang waktu 34 sampai 60 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI