5 Fakta Tugu Yogya, Ikon Favorit Turis di Kota Yogyakarta

Angga Roni Priambodo, Amertiya Saraswati

Senin, 07 Oktober 2019 | 17:35 WIB
5 Fakta Tugu Yogya, Ikon Favorit Turis di Kota Yogyakarta
Tugu Yogyakarta (Wikimedia Commons)

Suara.com - Hari ini, Senin (7/10/2019), Kota Yogyakarta merayakan Hari Ulang Tahun yang ke-263.

Selain dikenal sebagai kota pelajar, Yogyakarta juga merupakan kota budaya yang pesonanya senantiasa mampu memikat wisatawan.

Salah satu destinasi yang banyak dicari turis saat berkunjung ke Yogyakarta adalah Tugu Pal Putih yang terletak di persimpangan Jalan Sudirman, Jalan AM Sangaji, Jalan Diponegoro, dan Jalan Mangkubumi.

Wajar, monumen berwarna putih-keemasan yang berada di kota Yogyakarta tersebut merupakan salah satu ikon bersejarah kota.

Dalam rangka ulang tahun Kota Yogyakarta, kali ini Suara.com telah merangkum beberapa fakta seputar Tugu Yogyakarta. Yuk simak!

Tugu Yogyakarta (Wikimedia Commons)
Tugu Yogyakarta (Wikimedia Commons)

1. Usianya sudah hampir 3 abad

Tugu Yogyakarta atau Tugu Pal Putih dibangun oleh Sultan Hamengkubuwono I pada tahun 1755, tepatnya setelah pembangunan Keraton Ngayogyakarta.

Meski monumen ini dibangun sebagai simbol kota Yogyakarta, tugu Yogya juga dipercaya memiliki nilai mistis karena lokasinya yang berada satu garis dengan Gunung Merapi, Keraton, dan Laut Selatan.

2. Disebut juga tugu Golong Gilig

Bentuk asli Tugu Yogyakarta sebenarnya tidaklah seperti yang kita kenal sekarang. Saat dibangun dulu, Tugu Yogyakarta memiliki bentuk golong-gilig.

baca juga

Gilig berarti silinder sementara Golong adalah bentuk seperti bola pejal. Hal ini mengacu pada bentuk asli tugu yang berbentuk silindris dan menyangga bola pejal.

Konon, bentuk tersebut memiliki arti persatuan antara Keraton Yogyakarta dengan rakyatnya.

3. Sempat hancur di tahun 1867

Sekitar 100 tahun setelah pembangunannya, Tugu Yogyakarta sempat runtuh karena gempa hebat yang melanda Yogyakarta.

Saat itu, Tugu Yogya hancur menjadi 3 bagian dan sempat terbengkalai. Namun, pada tahun 1889, pemerintah Belanda memperbaiki tugu tersebut di bawah pengawasan Patih Dalem Kanjeng Raden Adipati Danurejo V.

Tugu Yogyakarta. (Shutterstock)
Tugu Yogyakarta. (Shutterstock)

4. Bentuknya berubah dan menyusut 10 meter

Aslinya, Tugu Yogyakarta yang dibangun oleh Sultan Hamengkubuwono I dulu memiliki tinggi 25 meter.

Namun, saat rusak dan dibangun kembali oleh Belanda, tinggi tugu berubah menjadi 15 meter saja. Bahkan, bentuknya pun menjadi persegi sementara puncaknya berubah runcing.

Awalnya, hal ini dilakukan Belanda untuk meregangkan hubungan antara masyarakat dan Keraton. Namun, warga Yogyakarta saat itu menyadari niatan buruk tersebut.

Tugu baru ini lantas diresmikan Sri Sultan Hamengkubuwono VII pada 3 Oktober 1889 dan dinamai Tugu Pal Putih.

5. Memiliki simbol bintang dengan enam sudut

Salah satu simbol di Tugu Yogyakarta yang dapat terlihat jelas adalah simbol bintang dengan enam sudut atau yang dikenal juga dengan nama Bintang David.

Selain itu, simbol lain yang terlihat di Tugu Yogya adalah deretan titik warna emas, sudut yang meruncing, dan daun loto.

Sementara, bagian tugu yang paling menarik atensi adalah puncaknya yang berbentuk spiral menyerupai tanduk unicorn dan disebut untiran kemuncak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

Kritik Pajak Pembalut 11 Persen, Dosen UGM: Pajakilah Orang Kaya, Bukan Kebutuhan Dasar!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:41 WIB

Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, Bu Tejo 'Tilik' Kritik Keras Pemerintah: Ora Duwe Utek!

Pembalut Dikenai PPN 11 Persen, Bu Tejo 'Tilik' Kritik Keras Pemerintah: Ora Duwe Utek!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:13 WIB

Situasi Geopolitik Memanas, Menpar Sebut Masyarakat Butuh Ketenangan Lewat Wisata Kebugaran

Situasi Geopolitik Memanas, Menpar Sebut Masyarakat Butuh Ketenangan Lewat Wisata Kebugaran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:04 WIB

26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya usai Kericuhan Malioboro, LBH Soroti Transparansi Polisi

26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya usai Kericuhan Malioboro, LBH Soroti Transparansi Polisi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Peringatan Sumpah Pemuda di Yogyakarta Memanas, Terdengar Sejumlah Suara Petasan

Peringatan Sumpah Pemuda di Yogyakarta Memanas, Terdengar Sejumlah Suara Petasan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 18:48 WIB

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

Kritik Matinya Hukum Tata Negara, Guru besar UGM: Runtuhkan Kekuasaan Sombong yang Dibeli Oligarki

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Bank Mandiri Gelar Roadshow WMM 2026 di Yogyakarta, Dorong Wirausaha Muda Berpotensi

Bank Mandiri Gelar Roadshow WMM 2026 di Yogyakarta, Dorong Wirausaha Muda Berpotensi

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

Praktik 'Nuthuk' Harga Muncul Lagi di Malioboro, Wisatawan Keluhkan Es Jeruk Rp20 Ribu per Gelas

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:03 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×