3 Aturan Makan di Pinggir Jalan saat New Normal

Dany Garjito

Minggu, 19 Juli 2020 | 17:51 WIB
3 Aturan Makan di Pinggir Jalan saat New Normal
Ilustrasi makan daging. [Shutterstock]

Suara.com - Sejak awal bulan Juli 2020, pemerintah telah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mulai bertransisi ke new normal.

Beberapa tempat hiburan seperti mall hingga resto warung pinggir jalan telah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan COVID-19.

Meskipun aktivitas jual beli di pinggir jalan telah diperbolehkan, namun ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar momen bercengkrama bersama keluarga dan sahabat saat menyantap makanan pinggir jalan lebih nyaman serta terbebas dari COVID-19.

Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop UKM) mengunggah panduan aturan makan di pinggir jalan new normal yang harus dilaksanakan oleh semua masyarakat. Berikut aturannya.

1. Terapkan Protokol Kesehatan

Seorang wanita cuci tangan di fasilitas tempat mencuci tangan untuk umum di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang wanita cuci tangan di fasilitas tempat mencuci tangan untuk umum di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jika Anda ingin nongkrong atau menyantap makanan di kafe, pengunjung harus cuci tangan sebelum dan sesudah masuk kafe. Sedangkan bagi pemilik kafe, harus mengatur jalur pengunjung yang akan masuk dan keluar dari kafe agar tidak terjadi kerumunan atau kepadatan pengunjung.

2. Saat Transaksi

Ketika akan membayar atau memesan, usahakan untuk menggunakan pembayaran non tunai atau uang digital untuk meminimalisir sentuhan. Jika Anda ingin membungkus makanan, ada baiknya untuk membawa tempat makan sendiri. Selain itu, jangan lupa untuk menjaga jarak ketika mengantre dengan pengunjung lain.

3. Bagi Pemilik Resto

baca juga

Selain mengatur jalur keluar masuk dan menyediakan tempat cuci tangan, pemilik restoran juga harus menyediakan sabun, hand sanitizer, dan sesering mungkin membersihkan meja dengan disinfektan.

Selain itu, karyawan yang bertugas termasuk chef juga pelayan wajib melaksanakan protokol kesehatan di restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Jika perlu, petugas, pelayan, hingga chef yang bekerja harus menggunakan face shield agar keamanan dan kebersihan pengunjung serta makanan yang dihidangkan lebih terjaga dari penularan COVID-19.

Itulah tiga aturan makan di pinggir jalan new normal yang harus dilaksanakan. Pastikan untuk selalu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun berada.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Ekonomi Global Masuk Fase 'New Normal' Krisis, Pemerintah Waspadai Ancaman ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:26 WIB

Bukan Hanya Produk, Tapi Proses! Mengapa Banyak UMKM Tidak Bertahan Lama?

Bukan Hanya Produk, Tapi Proses! Mengapa Banyak UMKM Tidak Bertahan Lama?

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengupas Tuntas Koperasi Desa Merah Putih, Apa Tugas Utama dan Dananya dari Mana?

Mengupas Tuntas Koperasi Desa Merah Putih, Apa Tugas Utama dan Dananya dari Mana?

News | Senin, 21 Juli 2025 | 15:51 WIB

Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine

Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine

Health | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 18:36 WIB

Resensi Buku Transformasi Pembiayaan UMKM, Menopang Kemapanan Pelaku Usaha Mikro Menuju Masa Depan Berdaya Saing

Resensi Buku Transformasi Pembiayaan UMKM, Menopang Kemapanan Pelaku Usaha Mikro Menuju Masa Depan Berdaya Saing

Bisnis | Jum'at, 11 Oktober 2024 | 18:42 WIB

BRI Dukung Program Pendampingan Kemenkop UKM, UMKM Bisa Perluas Kerja Sama

BRI Dukung Program Pendampingan Kemenkop UKM, UMKM Bisa Perluas Kerja Sama

Bri | Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:41 WIB

Jadi Musuh Bersama UMKM RI, Aplikasi Temu China Siap Dapat Izin Jika Persyaratan Lengkap

Jadi Musuh Bersama UMKM RI, Aplikasi Temu China Siap Dapat Izin Jika Persyaratan Lengkap

Bisnis | Senin, 07 Oktober 2024 | 13:34 WIB

Bikin Rugi UMKM, Pemerintah Bikin Tembok Penghalang Buat Aplikasi TEMU Masuk RI

Bikin Rugi UMKM, Pemerintah Bikin Tembok Penghalang Buat Aplikasi TEMU Masuk RI

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:00 WIB

Pemerintah Dapat Keluhan Pelaku UMKM Soal Aturan Jual Rokok

Pemerintah Dapat Keluhan Pelaku UMKM Soal Aturan Jual Rokok

Bisnis | Senin, 12 Agustus 2024 | 18:42 WIB

Data Kemenkop UKM: UMKM Yang Didampingi Lebih Berpeluang Berhasil

Data Kemenkop UKM: UMKM Yang Didampingi Lebih Berpeluang Berhasil

Bisnis | Selasa, 06 Agustus 2024 | 18:12 WIB

Terkini

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

×