Orang meninggal (dilakukan keluarga atau ahli waris)
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang meninggal), fardlu karena Allah”.
Orang yang terlambat mengqada
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
4. Waktu membayar fidyah
Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus.
Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil atau menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa.
Boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya, bahkan lebih utama di permulaan malam. Boleh juga diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadan.