3. Tata cara dan niat fidyah berdasarkan jenis orangnya
Orang sakit keras dan tua renta
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardlu karena Allah.”
Perempuan hamil atau menyusui
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
Orang meninggal (dilakukan keluarga atau ahli waris)
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama orang yang meninggal), fardlu karena Allah”.
Orang yang terlambat mengqada
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Baca Juga: Masjid Agung Sleman Tetap Gelar Salat Jemaah, Tanpa Ceramah Sebelum Tarawih
4. Waktu membayar fidyah
Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus.