Hukum Membagikan Foto dan Video Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

Jum'at, 08 Oktober 2021 | 18:20 WIB
Hukum Membagikan Foto dan Video Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam
Ilustrasi jenazah (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Larangan untuk menyebarluaskan yang menyangkut pribadi
Dalam istilah bahasa Arab, ini disebut tajassus alias memata-matai. Atau yang paling dikenal yaitu mencari kesalahan orang lain. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (QS. Al Hujurat: 12).

Dalam hadist lainnya, Rasulullah SAW juga menuturkan:

“Janganlah kalian mencari-cari aurat (aib) kaum muslimin” (HR. Abu Dawud).

Dari hadist tersebut, Islam sangat memuliakan manusia, serta melindungi kaumnya yang menyangkut tentang kehormatan orang lain. Hal ini juga disebut lewat hadist HR. Muslim:

“Barangsiapa menutup (aib/cacat) seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.”

Niat baik untuk memberitahu kabar duka kepada orang lain tak ada salahnya. Tetapi, jangan sampai unggahan tersebut mengganggu privasi serta aib seseorang ya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI