BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK 2026, Ini Kriterianya

Selasa, 06 Januari 2026 | 10:57 WIB
BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK 2026, Ini Kriterianya
Logo produk halal di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. (ANTARA/Harianto)
Baca 10 detik
  • BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis untuk UMK melalui Program SEHATI Tahun 2026.
  • UMK harus memenuhi kriteria spesifik, termasuk NIB, omzet maksimal Rp15 miliar, dan proses produksi sederhana.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui SIHALAL dengan melengkapi berbagai dokumen pernyataan mandiri kehalalan produk.

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026.

Namun demikian, tidak semua pelaku usaha dapat mengikuti program tersebut.

BPJPH menetapkan sejumlah kriteria khusus yang harus dipenuhi UMK, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal (self declare).

Dari siaran pers yang disampaikan BPJPH, berikut Kriteria UMK sebagai Peserta Program SEHATI 2026:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil (UMK).
  2. Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
  3. Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
  4. Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
  5. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  6. Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  7. Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  8. Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025).
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
  11. Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal.
  12. Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.
  13. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  14. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan.
  15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal; dengan mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu: (a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal; (b) Surat penyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri; (c) Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal; (d) Memiliki Penyelia Halal; (e) Daftar bahan yang digunakan; (f) Proses pengolahan produk halal; (g) Nama dan foto produk; dan (h) Manual SJPH.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI