Sebut Kasus NRW Sebagai Dating Violence, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Tuntas

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Senin, 06 Desember 2021 | 10:33 WIB
Sebut Kasus NRW Sebagai Dating Violence, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Tuntas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. (Dok: Kemenpppa)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa kasus yang menimpa NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, termasuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran.

Ia mendorong masyarakat untuk berempati dan memihak kepada korban dan keluarganya.

‘’Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," kata Bintang melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).

Bintang juga tegas menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tindakan kekerasan dan pemerkosaan oleh anggota polisi dalam kasus NRW itu menjadi bukti kalau masyarakat harus lebih aktif melakukan pencegahan hal serupa.

Bintang berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun keluarga juga kerabat yang mendampingi agar melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan.

Terkait kasus NRW, Bintang meminta kepada Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses tindakan hukum bagi pelaku.

“Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," ucap Bintang.

Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Pelaku kekerasan seksual terhadap NRW yang dilakukan oleh Bagus Hari Sasongko diduga telah melanggar Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2). Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Dan apabila mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo  Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehata).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Terus Berulang, Nasdem Desak RUU TPKS Segera Diparipurnakan

Kasus Kekerasan Seksual Terus Berulang, Nasdem Desak RUU TPKS Segera Diparipurnakan

News | Senin, 06 Desember 2021 | 10:07 WIB

Susi Pudjiastuti Tanggapi Video Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan: Setop Kebodohan Ini!

Susi Pudjiastuti Tanggapi Video Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan: Setop Kebodohan Ini!

Jogja | Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:10 WIB

Tiga Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Disidik, Dua Dosen Terlapor

Tiga Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Disidik, Dua Dosen Terlapor

Sumsel | Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:42 WIB

Terkini

Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib

Siapa Saja Mantan Pacar Zara Adhisty? Ini Perjalanan Asmaranya hingga Menikah dengan Tsaqib

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 12:40 WIB

Silsilah Keluarga Zara Adhisty, Kini Sah Menikah dengan Tsaqib

Silsilah Keluarga Zara Adhisty, Kini Sah Menikah dengan Tsaqib

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 12:20 WIB

Gula Melaka dari Malaysia Jadi Rahasia Es Kopi Susu Zus Coffee, Racikan Khusus untuk Indonesia

Gula Melaka dari Malaysia Jadi Rahasia Es Kopi Susu Zus Coffee, Racikan Khusus untuk Indonesia

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 11:48 WIB

Promo Alfamart Terbaru hingga 2 Juni 2026: Susu Anak, Nugget, dan Mi Instan Mulai Rp4 Ribuan

Promo Alfamart Terbaru hingga 2 Juni 2026: Susu Anak, Nugget, dan Mi Instan Mulai Rp4 Ribuan

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 11:45 WIB

Festival Kecantikan di Jakarta, Ajak Perempuan Temukan Versi Cantiknya Sendiri

Festival Kecantikan di Jakarta, Ajak Perempuan Temukan Versi Cantiknya Sendiri

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 11:37 WIB

Hari Lahir Pancasila yang ke Berapa Tahun 2026? Ini Sejarah Singkatnya

Hari Lahir Pancasila yang ke Berapa Tahun 2026? Ini Sejarah Singkatnya

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 11:10 WIB

Cushion Merek Apa yang Dijual di Indomaret? Intip Kelebihan Produk dan Harganya

Cushion Merek Apa yang Dijual di Indomaret? Intip Kelebihan Produk dan Harganya

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Jalan Sunyi Arif Menjaga Harapan Pertanian: Dari Loteng Sempit hingga Panen 7 Kuintal Selada

Jalan Sunyi Arif Menjaga Harapan Pertanian: Dari Loteng Sempit hingga Panen 7 Kuintal Selada

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ribuan Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Mengapa Memilih Travel yang Amanah Jadi Kunci?

Ribuan Jemaah Gagal Berangkat Umrah, Mengapa Memilih Travel yang Amanah Jadi Kunci?

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 10:56 WIB

Promo Indomaret Fresh 1-15 Juni 2026: Diskon Susu, Buah, Sayur hingga Tempe Hemat 40%

Promo Indomaret Fresh 1-15 Juni 2026: Diskon Susu, Buah, Sayur hingga Tempe Hemat 40%

Lifestyle | Senin, 01 Juni 2026 | 10:35 WIB