Sebut Kasus NRW Sebagai Dating Violence, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Tuntas

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Senin, 06 Desember 2021 | 10:33 WIB
Sebut Kasus NRW Sebagai Dating Violence, Menteri PPPA Minta Pelaku Dihukum Tuntas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. (Dok: Kemenpppa)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa kasus yang menimpa NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, termasuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran.

Ia mendorong masyarakat untuk berempati dan memihak kepada korban dan keluarganya.

‘’Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," kata Bintang melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).

Bintang juga tegas menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tindakan kekerasan dan pemerkosaan oleh anggota polisi dalam kasus NRW itu menjadi bukti kalau masyarakat harus lebih aktif melakukan pencegahan hal serupa.

Bintang berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun keluarga juga kerabat yang mendampingi agar melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan.

Terkait kasus NRW, Bintang meminta kepada Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses tindakan hukum bagi pelaku.

“Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," ucap Bintang.

Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Pelaku kekerasan seksual terhadap NRW yang dilakukan oleh Bagus Hari Sasongko diduga telah melanggar Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2). Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

baca juga

Dan apabila mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo  Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehata).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Terus Berulang, Nasdem Desak RUU TPKS Segera Diparipurnakan

Kasus Kekerasan Seksual Terus Berulang, Nasdem Desak RUU TPKS Segera Diparipurnakan

News | Senin, 06 Desember 2021 | 10:07 WIB

Susi Pudjiastuti Tanggapi Video Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan: Setop Kebodohan Ini!

Susi Pudjiastuti Tanggapi Video Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan: Setop Kebodohan Ini!

Jogja | Sabtu, 04 Desember 2021 | 15:10 WIB

Tiga Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Disidik, Dua Dosen Terlapor

Tiga Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Disidik, Dua Dosen Terlapor

Sumsel | Jum'at, 03 Desember 2021 | 19:42 WIB

Terkini

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:57 WIB

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:38 WIB

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 23:06 WIB

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:40 WIB

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:32 WIB

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:24 WIB

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 22:10 WIB

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:48 WIB

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 21:42 WIB

×