Menurut data Kementerian Luar Negeri pada Senin, 21 Maret 2016, Indonesia menjadi kontributor terbesar ke-10 pasukan pemeliharaan perdamaian PBB dari 124 negara.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah menugaskan 2.843 personel TNI dan POLRI yang bertugas di 10 Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB. Kontribusi pasukan Indonesia ke Misi Pemeliharaan PBB merupakan wujud pelaksanaan mandat Konstitusi yang mengamanatkan Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Selain itu, pengiriman pasukan ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel TNI dan POLRI.
3. Deklarasi Djuanda
Deklarasi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan pimpinan Departemen Pertahanan Keamanan RI tahun 1956, yang merasa hukum laut Indonesia saat itu tidak menguntungkan kepentingan wilayah Indonesia.
Hukum laut Indonesia saat itu berdasarkan Zee En Maritieme Kringen Ordonantie (Ordonansi Laut dan Daerah Maritim) tahun 1939 dari Belanda. Kebijakan tersebut dapat membuat kapal-kapal asing masuk ke wilayah Indonesia dan mengambil sumber dayanya.
Akhirnya, melalui Deklarasi Djuanda, dinyatakan bahwa laut teritorial Indonesia berjarak 12 mil laut diukur dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik terluar dari pulau terluar.
Deklarasi Djuanda kemudian dikukuhkan melalui UU No.4/PRP Tahun 1960 dan melahirkan konsep “Wawasan Nusantara”.
Agar diakui oleh negara lain, deklarasi ini juga diperjuangkan dalam forum internasional melalui Konvensi Hukum Laut atau lebih dikenal dengan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) yang diadakan oleh PBB.
Deklarasi Djuanda baru dapat diterima di dunia internasional setelah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut PBB yang ke-3 di Montego Bay (Jamaika) pada 1982.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung Dekat Stasiun Kereta Api
Berdasarkan hasil konvensi tersebut, Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan.
Setelah diperjuangkan sekitar 25 tahun, akhirnya pada 16 November 1994 dengan persetujuan dari 60 negara, hukum laut Indonesia telah diakui oleh dunia internasional.
4. Gerakan Non-Blok (GNB)
Setelah Perang Dunia II, muncul dua kubu dari dua negara adidaya, Amerika dengan haluan liberalis-kapitalis dan Uni Soviet dengan aliran sosialis-komunis. Banyak negara yang tidak ingin bergabung dalam dua ideologi ini, akhirnya membuat Gerakan Non-Blok (GNB).
Untuk merealisasikan beberapa poin dalam Dasasila Bandung yang menyangkut kesejahteraan suatu negara, pada tanggal 1-6 September 1961 diadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Beograd, Yugoslavia.
Dalam KTT di Beograd inilah didirikan GNB, yang diprakarsai oleh lima negara, yaitu: Indonesia, India, Yugoslavia, Ghana, dan Mesir. Beberapa tujuan dari pembentukan Gerakan Non-Blok antara lain: