Inilah Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia yang Jarang Diketahui

Sabtu, 29 Januari 2022 | 09:42 WIB
Inilah Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia yang Jarang Diketahui
Ilustrasi perdamaian dunia. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Misi Garuda

Misi ini yang jadi sorotan adalah tokoh yang tergabung dalam Kontingen Garuda atau Pasukan Garuda. Pasukan ini terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan POLRI yang ditugaskan sebagai pasukan perdamaian di negara lain. Ide awal munculnya pasukan ini karena adanya konflik di Timur Tengah pada 26 Juli 1956.

Saat itu, Inggris, Prancis, dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Mesir, sehingga menimbulkan perdebatan di antara negara-negara lainnya.

Dalam Sidang Umum PBB, Menteri Luar Negeri Kanada, Lester B. Pearson, mengusulkan agar dibentuk pemelihara perdamaian di Timur Tengah. Usul ini disetujui dan pada tanggal 5 November 1956, Sekretaris Jenderal PBB membentuk United Nations Emergency Forces (UNEF).

Indonesia pun menyatakan kesediaannya untuk bergabung dalam UNEF dengan mengirimkan Misi Garuda I sampai Misi Garuda XXVI-C2.

Menurut data Kementerian Luar Negeri pada Senin, 21 Maret 2016, Indonesia menjadi kontributor terbesar ke-10 pasukan pemeliharaan perdamaian PBB dari 124 negara.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah menugaskan 2.843 personel TNI dan POLRI yang bertugas di 10 Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB. Kontribusi pasukan Indonesia ke Misi Pemeliharaan PBB merupakan wujud pelaksanaan mandat Konstitusi yang mengamanatkan Indonesia untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Selain itu, pengiriman pasukan ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel TNI dan POLRI.

3. Deklarasi Djuanda

Deklarasi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan pimpinan Departemen Pertahanan Keamanan RI tahun 1956, yang merasa hukum laut Indonesia saat itu tidak menguntungkan kepentingan wilayah Indonesia.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung Dekat Stasiun Kereta Api

Hukum laut Indonesia saat itu berdasarkan Zee En Maritieme Kringen Ordonantie (Ordonansi Laut dan Daerah Maritim) tahun 1939 dari Belanda. Kebijakan tersebut dapat membuat kapal-kapal asing masuk ke wilayah Indonesia dan mengambil sumber dayanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI