Lesti Kejora Minta Penggemar Jangan Campuri Urusannya, Kalau KDRT Bagaimana?

Bimo Aria Fundrika | Fajar Ramadhan | Suara.com

Minggu, 16 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Lesti Kejora Minta Penggemar Jangan Campuri Urusannya, Kalau KDRT Bagaimana?
Lesti Kejora (kiri) bersama ayahnya Endang Mulyana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pedangdut Lesti Kejora dibanjiri hujatan oleh warganet karena kecewa telah memutuskan berdamai dengan Rizky Billar. Seperti diketahui, setelah sempat melaporkan sang suami, Lesti Kejora kini memilih mencabut laporan tersebut setelah Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusannya tersebut yang membuat warganet melampiaskan rasa kecewanya. Apalagi kasus yang dialaminya bukanlah perkara biasa, melainkan KDRT. Bahkan, baru-baru ini kembali viral video lawasnya terkait warganet tidak usah ikut campur dalam kehidupan pribadinya.

"Kalian yang sok tahu ama hidup orang, udah urusin aja hidup kalian sendiri. Kalian bersyukur sama diri sendiri, senengin diri sendiri," kata Lesti Kejora dikutip dari video unggahan akun gosip, (16/10/2022).

Lesti Kejora (kiri) bersama ayahnya Endang Mulyana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Lesti Kejora (kiri) bersama ayahnya Endang Mulyana (kanan) saat memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10). [Suara.com/Oke Atmaja]

Petikan video lawasnya tersebut lantas membuat warganet mengaitkan dengan kondisinya sekarang. Apalagi, setelah ramai rekan artis dan warganet yang memintanya berpisah dari Rizky Billar, Lesti Kejora justru bertindak sebaliknya.

Padahal, berbicara KDRT sendiri bukanlah ranah privat lagi. KDRT sendiri merupakan bagian dari publik. Terkait KDRT bukan ranah privat lagi, hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang telah ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

 Mengutip situs resmi Kemen PPPA, terdapat beberapa pasal mengenai KDRT di antaranya sebagai berikut.

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
  2. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 2

  1. Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: (a). suami, isteri, dan anak; (b). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
  2. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Pasal 4

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan : (a). mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; (b). melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; (c). menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan (d). memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

Pasal 5

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : (a). kekerasan fisik; (b). kekerasan psikis; (c). kekerasan seksual; atau (d). penelantaran rumah tangga.

KDRT bukan ranah privat juga ditegaskan oleh Asisten Deputi Bidang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, Usman Basuni. Menurutnya, KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapuskan oleh sebab itu, ini juga menjadi jaminan oleh negara agar tidak terjadi.

“KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Untuk itu, UU PKDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku, dan melindungi korban,” jelas Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Warganet, Dewi Perssik Ungkap Rizky Billar Puluhan Kali Lakukan KDRT ke Lesti Kejora

Ditanya Warganet, Dewi Perssik Ungkap Rizky Billar Puluhan Kali Lakukan KDRT ke Lesti Kejora

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:42 WIB

Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar Dibongkar Denny Darko: Emosinya Tumpah dan Tak Tega

Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar Dibongkar Denny Darko: Emosinya Tumpah dan Tak Tega

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:34 WIB

Sambil Masak, Kang Dedi Dukung Lesti Kejora! Ngarep Ambu Anne Tempuh Jalur Damai ?

Sambil Masak, Kang Dedi Dukung Lesti Kejora! Ngarep Ambu Anne Tempuh Jalur Damai ?

| Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:34 WIB

Terkini

5 Parfum Wanita Aroma Bunga Segar Tahan Lama, Wanginya Khas Nempel Seharian

5 Parfum Wanita Aroma Bunga Segar Tahan Lama, Wanginya Khas Nempel Seharian

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 21:05 WIB

7 Rekomendasi Kipas Tangan 'Rasa AC' Praktis Dibawa ke Mana Saja, Anginnya Semriwing

7 Rekomendasi Kipas Tangan 'Rasa AC' Praktis Dibawa ke Mana Saja, Anginnya Semriwing

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 20:51 WIB

7 Bedak SPF Tinggi Praktis dan Sat Set, Alternatif Sunscreen Bikin Wajah Glowing

7 Bedak SPF Tinggi Praktis dan Sat Set, Alternatif Sunscreen Bikin Wajah Glowing

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Promo Superindo Awal April 2026: Diskon Besar untuk Telur, Ayam, dan Kebutuhan Dapur Lain

Promo Superindo Awal April 2026: Diskon Besar untuk Telur, Ayam, dan Kebutuhan Dapur Lain

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 20:01 WIB

7 Sepatu Running yang Cocok untuk Kaki Lebar dan Betis Besar, Lari Jadi Nyaman

7 Sepatu Running yang Cocok untuk Kaki Lebar dan Betis Besar, Lari Jadi Nyaman

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 19:51 WIB

5 Shio Paling Hoki pada 8 April 2026: Karier dan Dompet Tebal

5 Shio Paling Hoki pada 8 April 2026: Karier dan Dompet Tebal

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 19:45 WIB

3 Zodiak yang Akhirnya Move On dan Dapat Kelegaan di 8 April 2026

3 Zodiak yang Akhirnya Move On dan Dapat Kelegaan di 8 April 2026

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 19:37 WIB

4 Rekomendasi Parfum Murah yang Aromanya Mirip Yves Saint Laurent Black Opium

4 Rekomendasi Parfum Murah yang Aromanya Mirip Yves Saint Laurent Black Opium

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 19:21 WIB

Bukan Sekadar Perilaku Individu, Ini Masalah Sistem di Balik Krisis Sampah

Bukan Sekadar Perilaku Individu, Ini Masalah Sistem di Balik Krisis Sampah

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 18:50 WIB

Sunscreen SPF 50 Tahan Berapa Jam? Ini 6 Rekomendasi Terbaik yang Ramah di Kantong

Sunscreen SPF 50 Tahan Berapa Jam? Ini 6 Rekomendasi Terbaik yang Ramah di Kantong

Lifestyle | Selasa, 07 April 2026 | 18:31 WIB