Nikita Mirzani Cuek Ngaku Kumpul Kebo Bareng Pacar, Beneran Bisa Dipenjara Gegara TInggal Bareng?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 12:15 WIB
Nikita Mirzani Cuek Ngaku Kumpul Kebo Bareng Pacar, Beneran Bisa Dipenjara Gegara TInggal Bareng?
Gaya Pacaran Nikita Mirzani dan Antonio Dedola. (Instagram/toni.dedola)

Suara.com - Nikita Mirzani tak hentinya bikin sensasi. Setelah keluar dari penjara karena kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, ibu tiga anak itu makin berani menunjukan kemesraan dengan pacar bulenya, Antonio Dedola.

Bahkan Nikita Mirzani blak-blakan mengungkap kalau dirinya tinggal satu atap dengan Antonio Dedola dan sudah tidur seranjang.

Artis kontroversial itu juga membongkar pula kalau dirinya sudah berhubungan badan dengan Antonio Dedola, meski belum menikah. Meski disebut 'kumpul kebo' akibat tindakannya tersebut, Nikita Mirzani tak ambil pusing dengan itu. Ia lebih melihat sisi positif bagi dirinya dan sang pacar.

"Kalau nikah lagi nanti gue pengennya yang sakral banget. Toni juga tinggal di rumah gue. Gini, setelah gue pelajari soal pernikahan, terserah lah mau dibilang kumpul kebo kek, kumpul apa kek. Tapi buat gue ternyata tinggal bareng itu penting untuk mengetahui sifat satu sama lain," ucap Nikita Mirzani dalam wawancara di kanal YouTube Nexera Entertainment.

Sejauh ini, Nikita Mirzani melihat sifat pria asal Italia itu baik.

Padahal, berhubungan badan di luar pernikahan sebenarnya sudah dilarang kleh negara. Dalam draft final tertanggal 6 Desember 2022 rancangan RUU KUHP, terdapat bagian yang mengatur soal perzinaan, yaitu bagian Keempat pada Bab XV tentang Tindak Kesusilaan. 

Gaya Pacaran Nikita Mirzani dan Antonio Dedola. (Instagram/toni.dedola)
Gaya Pacaran Nikita Mirzani dan Antonio Dedola. (Instagram/toni.dedola)

Dalam bagian tersebut terdapat pasal terkait hubungan seksual di luar pernikahan. Dijelaskan bahwa hubungan seksual yang dimaksud itu dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang terikat dalam perkawinan dengan laki-laki atau perempuan bukan suami atau istri. 

Atau juga oleh laki-laki maupum perempuan yang belum terikat perkawinan dengan laki-laki atau perempuan yang diketahui terikat dengan perkawinan sah. Atau, laki-laki atau perempuan yang tak terikat perkawinan. 

Pada pasal 411 ditetapkan, ayat (1) setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca Juga: Nikita Mirzani Semprot Ivan Gunawan yang Ogah Satu Program Sama Ayu Ting Ting: Ga Usah Cari Muka

Bukan hanya berhubungan badan, tinggal serumah dengan pasangan yang belum resmi menikah juga terdapat hukum pidana.

Aturan tersebut terdapat pada pasal 412 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Hanya saja, hukum pidana hanya bisa diberlakukan bila ada pihak yang mengadukan. Sebagaimana dijelaskan pada ayat (2):

"Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan".

Kemudian pada ayat (4) disebutkan bahaa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI