Sejarah Hukuman Mati: Dipukul Sampai Mati Hingga Dibakar Hidup-hidup

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:45 WIB
Sejarah Hukuman Mati: Dipukul Sampai Mati Hingga Dibakar Hidup-hidup
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Hukuman mati kedua terjadi pada saat berlakunya Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (Indonesiaers) 1 Januari 1873 dan Wetboek van Strafrecht voor Indonesie (WvSI) 1 Januari 1918. Meski sudah dihapus di Belanda, hukuman mati diterapkan pada pribumi yang melawan, berbohong, serta berperilaku buruk.

3. Pada kemerdekaan, hukuman mati ditera[kan untuk mempertahankan negara, yaitu pada 1945-1949.

4. Pada masa demokrasi liberal tahun 1951, hukuman mati dipertahankan untuk menghalau pemberontakan yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Pada masa ini, diterapkan UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai senjata api, amunisi, hingga bahan peledak.

5. Di masa Demokrasi Terpimpin, 1956-1966, Presiden Soekarno mengeluarkan UU Darurat tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana ekonomi (LN 1955 Nr 27). Undang-undang ini diperkuat dengan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 21 tahun 1959 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hukuman tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi yang menurun serta banyaknya pejabat yang menimbun barang serta korupsi.

6 . Pada masa orde baru (1966-1998), pencantuman hukuman mati digunakan sebagai upaya untuk mencapai stabilitas politik untuk mengamankan agenda pembangunan. Pada masa ini beberapa kejahatan salah satunya kejahatan narkotika dianggap sebagai upaya subversif.

7. Pada masa reformasi (1998-sekarang), hukuman mati diberikan tergantung motif dari kasus yang dialami. Hal ini karena hukuman mati diberikan untuk efektivitas yang lebih tinggi dari ancaman hukuman lainnya.

Untuk kasus Ferdy Sambo sendiri, ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana kejahatan jiwa juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Usai Divonis Mati, Kamarudin Simanjuntak Siapkan Hal Ini Untuk Melawan Banding yang Akan Diajukan Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI