Sejarah Hukuman Mati: Dipukul Sampai Mati Hingga Dibakar Hidup-hidup

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:45 WIB
Sejarah Hukuman Mati: Dipukul Sampai Mati Hingga Dibakar Hidup-hidup
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah melewati proses persidangan panjang, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah melalui pertimbangan panjang dan keterangan para saksi. Seperti disebutkan, alasan pemberian hukuman mati ini karena terdakwa telah melakukan pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun, terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,  serta terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam, Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya."

Ilustrasi. (Shutterstock)
Ilustrasi. (Shutterstock)

Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo itu lantas menjadi sorotan. Pasalnya, di Indonesia sendiri penerapan hukuman mati baru diterapkan pada beberapa kasus yang memang cukup berat.

Lantas bagaimana sebenarnya sejarah hukuman mati

Melansir Death Penalty Info, hukuman mati pertama kali berasal pada abad ke-18 SM. Hukuman mati ini diterapkan pada Raja Hammurabi dari Babilonia. Raja Hammurabi sendiri disebutkan melakukan hukuman mati pada 25 jenis kejahatan yang berbeda.

Selain itu, hukuman mati juga diterapkan pada abad ke-14 SM oleh Kode Het. Sementara pada abad ke-7, Draconian Athena menerapkan hukuman mati sebagai satu-satunya cara untuk menghukum para penjahat.

Dalam hukum Romawi, di abad ke-5, penerapan hukuman mati dilakukan dengan beberapa cara, baik penyaliban, penenggelaman, pemukulan sampai mati, pembakaran hidup-hidup, hingga penyulaan.

Tidak hanya itu, ketika memasuki abad-10, di Inggris hukuman mati gantung menjadi metode eksekusi yang paling sering diterapkan. Lebih parahnya, pada masa Raja Henry VIII, dikatakan sekitar 72.000 orang dieksekusi dengan berbagai metode.

Baca Juga: Usai Divonis Mati, Kamarudin Simanjuntak Siapkan Hal Ini Untuk Melawan Banding yang Akan Diajukan Ferdy Sambo

Setelah itu, hukuman mati juga diterapkan di beberapa negara, salah satunya Amerika Serikat saat menghukum Kapten George Kendall di Virginia untuk pertama kalinya pada 1608.

Hukuman mati di Indonesia

Mengutip Institute For Criminal Justice Reform, di Indonesia sendiri, terdapat terdapat dua belas (12) undang-undang yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk pidana.

Di Indonesia, setidaknya terdapat dua belas (12) undang-undang yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk pidana.

Hukuman mati ini, meneruskan eksekusi yang dilakukan pada penjajahan Belanda dulu. Namun, Belanda sendiri dikatakan telah menghapuskan hukuman mati sejak 1870. Berikut beberapa sejarah singkat hukuman mati di Indonesia.

1. Hukuman mati pertama di Indonesia terjadi pada pemerintahan Daendels 1808. Hukuman mati diberikan kepada mereka yang menentang penjajahan serta mempertahankan Jawa dari serangan Inggris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI