Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Jasadnya Usai Ditembak di Jantung Saat Eksekusi?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:40 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Jasadnya Usai Ditembak di Jantung Saat Eksekusi?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Setelah berbulan-bulan jalani persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memvonis Ferdy Sambo hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pemutusan hukuman mati ini diberikan setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, dan berbagai pertimbangan lainnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski sebagai terdakwa hukuman mati, Ferdy Sambo nantinya tidak dieksekusi begitu saja. Terdakwa juga akan menjalani proses hukum hingga hari eksekusi ditentukan. Biasanya, akan diberikan 3 kali 24 jam sebelum proses eksekusi.

Namun, apa yang terjadi pada jasad terdakwa setelah proses eksekusi selesai dilakukan?

Mengutip Hukum Online, setelah proses eksekusi, nantinya jasad terdakwa akan dikuburkan dengan cara yang sesuai. Biasanya, akan dihubungi terlebih dahulu pihak keluarga, rekan, maupun sahabat apakah ada yang mau mengurus proses pemakanan terdakwa.

Akan tetapi, jika kondisinya tidak ada yang menguburkan, proses pemakaman akan diatur oleh negara, sesuai dengan kepercayaan yang dianut oleh terdakwa. Nantinya, terdakwa tetap akan dimakamkan sesuai dengan proses yang seharusnya .

Sementara itu, sebelum proses eksekusi, selama perjalanan ke lokasi terdakwa juga akan melakukan bimbingan dari rohaniawan untuk membuat dirinya tenang. Bahkan, beberapa menit sebelum eksekusi oleh regu penembak, terdakwa tetap mendapatkan bimbingan.

Setelah itu, terdakwa akan diikat dan ditutup oleh kain. Regu penembak yang terdiri dari 12 itu nantinya akan melakukan penembakan tepat pada bagian jantung terdakwa hingga dokter resmi menyatakan meninggal dunia.

baca juga

Namun, jika dokter menyatakan adanya tanda-tanda kehidupan, akan dilakukan penembakan ulang hingga terdakwa benar meninggal dunia.

Perlu diketahui juga, sebelum proses eksekusi, terpidana mati juga diizinkan untuk memiliki permintaan terakhirnya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No.2/PNPS/1964. Nantinya mereka dapat meminta berbagai hal, termasuk bertemu keluarga, dan lain-lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?

Hukuman Mati: Ferdy Sambo Cuma Punya 7 Hari Buat Banding Agar Lolos dari Eksekusi, Apa Sih Banding Itu?

Lifestyle | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:20 WIB

Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!

Pengacara Kuat Maruf: Sehari Saja Dihukum Kami Langsung Banding!

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 10:49 WIB

Usai Divonis Mati, Kamarudin Simanjuntak Siapkan Hal Ini Untuk Melawan Banding yang Akan Diajukan Ferdy Sambo

Usai Divonis Mati, Kamarudin Simanjuntak Siapkan Hal Ini Untuk Melawan Banding yang Akan Diajukan Ferdy Sambo

Soreang | Selasa, 14 Februari 2023 | 06:56 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×