Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis yang diberikan lebih berat ketimbang dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.
Masyarakat dan pihak keluarga dari Brigadir J direspon dengan sangat positif, bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan dengan adil atas apa yang telah dilakukan oleh Ferdy Sambol setimbal dengan perbuatannya yaitu menghilangkan nyawa mantan ajudannya tersebut.
Akan tetapi, pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim menyatakan bahwa terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bisa saja lolos dari hukuman mati.
Asep Iwan Iriawan jugha mengatakan untuk mewanti-wanti masyarakat agar tidak senang atas eforia keputusan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Lantas kenapa?
Pakar Hukum Universita Trisakti menyatakan ada dua alasan kenapa masyarakat jangan senang dulu dengan vonis mati tersebut dikarenakan dalam KUHP yang baru mengatur, kalau orang dihukum mati, hukuman mati bisa berubah.
Dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (14/2/2023), ahli pidana yang pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat itu sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
“Sudah saya katakan di awal, kalau saya hakimnya saya matiin. Tapi detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan kalau istilahnya Pak Mahfud ada gerilya. Kita hormati, kita hargai, ternyata Majelis mengikuti hati nuraninya,” kata Asep Iwan Iriawan.
Ia juga mengatakan bahwa selain soal KUHP baru, kedua adalah ada Undang-undang grasi. Di mana dalam UU Grasi mengatakan, eksekusi mati belum dilaksanakan
"Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun," tutur Asep.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Muncul Para Pembela Suami Putri Candrawathi
Mantan Hakim ini menambahkan seseorang bisa mengajukan grasi maka eksekusi mati belum bisa dilakukan.
"Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru," ujar dia.
Saat sidang kemarin di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni masing-masing hukuman seumur hidup.