Lina Mukherjee Rela Dicoret dari KK gara-gara Makan Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Rima Sekarani Imamun Nissa

Sabtu, 11 Maret 2023 | 17:51 WIB
Lina Mukherjee Rela Dicoret dari KK gara-gara Makan Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Lina Mukherjee. [Instagram]

Suara.com - Baru-baru ini, aksi TikToker Lina Mukherjee kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya, dalam kontennya, dia tampak secara sadar mengonsumsi kulit babi, padahal dirinya beragama Islam. 

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar Lina Mukherjee.

Sebelumnya, Lina Mukherjee rupanya pernah tidak sengaja makan daging babi di Sri Lanka lantaran dirinya tak bisa bahasa Inggris. Lina Mukherjee pun mengaku pernah menyantap daging babi di acara temannya yang nonmuslim.

Unggahan tersebut mencuri perhatian banyak warganet yang kemudian meninggalkan beragam komentar. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum makan babi dalam Islam?

Hukum Makan Babi dalam Islam

Dalam Islam, hukum makan babi adalah haram. Adapun diharamkannya daging babi dalam Islam karena babi mengandung sejumlah bibit penyakit seperti Taenia solium (Cacing pita), Trichinella spiralis (Cacing spiral), Ancylostoma duodenale (Cacing tambang), Paragonimus pulmonaris (Cacing paru), Fasciolopsis buski, (Cacing usus), dan japonicum (Cacing Schistosoma).

Bukan hanya itu, pada daging babi juga ditemukan adanya bakteri TBC (Tuberculosis), Salmonella choleraesuis (Bakteri kolera), Bakteri Brucellosis suis, Small pox (Virus cacar), Scabies (Virus kudis), Parasit protozoa Toxoplasma gondii, dan Parasit protozoa Balantidium coli.

Hukum haram mengonsumsi daging babi ini tertuang juga dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang bunyinya sebagai berikut:

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

baca juga

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Maidah: 3)

Demikian ulasan mengenai hukum makan babi dalam Islam, lengkap dengan dalil dan artinya. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukum Mencium Mata Istri dalam Islam, Apakah Boleh Dilakukan saat Bercinta?

Hukum Mencium Mata Istri dalam Islam, Apakah Boleh Dilakukan saat Bercinta?

Lifestyle | Senin, 27 Februari 2023 | 17:53 WIB

Tak Bayar Utang! Ressa Herlambang Kabur Dari Rentenir, Gimana Hukumnya Dalam Islam?

Tak Bayar Utang! Ressa Herlambang Kabur Dari Rentenir, Gimana Hukumnya Dalam Islam?

Lifestyle | Minggu, 26 Februari 2023 | 12:45 WIB

Hukum Pria Pakai Skincare dalam Islam, Ternyata Tidak Haram tapi Ada Syaratnya

Hukum Pria Pakai Skincare dalam Islam, Ternyata Tidak Haram tapi Ada Syaratnya

Lifestyle | Selasa, 21 Februari 2023 | 09:50 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×