Viral Instruktur Ajarkan Anak di Bawah Umur Menyetir Mobil di Jalan Raya, Diingatkan Netizen Malah Ngelunjak

M. Reza Sulaiman, Fajar Ramadhan

Rabu, 26 April 2023 | 21:29 WIB
Viral Instruktur Ajarkan Anak di Bawah Umur Menyetir Mobil di Jalan Raya, Diingatkan Netizen Malah Ngelunjak
Illustrasi anak menyetir, mengemudi. [Shutterstock].

Suara.com - Baru-baru ini beredar video anak di bawah umur yang sedang belajar mengemudi mobil. Dalam video yang diunggah akun Instagram @lambenyinyir_official, Rabu (26/4/2023) memperlihatkan anak perempuan yang sedang belajar mobil.

Dalam video singkat tersebut, anak berbaju kuning itu tampak belajar mengemudi di jalan raya. Terlihat beberapa kali instruktur meminta anak tersebut meminta sang anak klakson hingga mengarahkan setir mobil agar tidak berjalan miring.

Video yang awalnya diunggah akun Facebook Iznainy Success itu langsung mendapat banyak kritik dari warganet. Menurut warganet, mengajari mobil kepada anak di bawah umur adalah hal dilarang. Justru, nanti bisa berurusan dengan kepolisian.

“Kalo ketahuan pak polisi enggak ditangkap kah mbak mengari anak di bawah umur,” komentar netizen di unggahan tersebut.

Namun, pemilik akun tersebut justru malah santai. Bahkan, ia malah menyebutkan kalau polisi ada teman-temannya.

“Polis teman-temanku mbak,” jawab pemilik akun Iznainy Success.

Sementara itu, terkait anak yang mengemudi kendaraan di bawah umur adalah hal yang dilarang. Mengutip situs DPR, dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Sementara itu, dalam pasal 81 dijelaskan, untuk bisa setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Usia pada anak untuk memiliki SIM juga memiliki aturan khusus tergantung kendaraannya.

  • Untuk usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
  • Untuk usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
  • Untuk usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

Jika anak tetap berkendara lalu mengakibatkan kecelakaan dan terdapat korban orang lain, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh, Virgoun Minta 'Dilayani' Disiang Hari di Bula Ramadhan, Warganet; Sakit Jiwa

Waduh, Virgoun Minta 'Dilayani' Disiang Hari di Bula Ramadhan, Warganet; Sakit Jiwa

Bandungbarat | Rabu, 26 April 2023 | 15:02 WIB

Tak Patut Dicontoh, Viral Anak di Bawah Umur Latihan Menyetir Mobil di Jalan Raya

Tak Patut Dicontoh, Viral Anak di Bawah Umur Latihan Menyetir Mobil di Jalan Raya

Mamagini | Rabu, 26 April 2023 | 14:31 WIB

Dikabarkan Selingkuh, Warganet ke Virgoun: Gak Usah Paling Ngerti Poligami Deh

Dikabarkan Selingkuh, Warganet ke Virgoun: Gak Usah Paling Ngerti Poligami Deh

Bestie | Rabu, 26 April 2023 | 14:18 WIB

Terkini

Eks Liga Inggris Bongkar Kondisi TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Eks Liga Inggris Bongkar Kondisi TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:56 WIB

Demi Konten 'Jualan Miras' di Taman Mataram, Kreator TikTok Ini Kena Semprot Satpol PP Jaksel

Demi Konten 'Jualan Miras' di Taman Mataram, Kreator TikTok Ini Kena Semprot Satpol PP Jaksel

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:56 WIB

Viral Video Suporter di Antartika Rayakan Kemenangan Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Viral Video Suporter di Antartika Rayakan Kemenangan Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:51 WIB

3 Zodiak yang Membawa Keberuntungan 17 Juli 2026, Taurus hingga Capricorn Bernasib Baik

3 Zodiak yang Membawa Keberuntungan 17 Juli 2026, Taurus hingga Capricorn Bernasib Baik

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:45 WIB

Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali

Apa Itu Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang Berpusat di Bali

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:44 WIB

Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam

Warga Jaksel dan Jaktim Harap Bersiap, Hujan Ringan Diprediksi Turun Jumat Malam

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:39 WIB

6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat

6 Malam 6 Wilayah Iran Hancur Dibom Amerika Serikat

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:39 WIB

Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus

Harga Emas Jatuh Parah Selama Perang AS - Iran Kembali Meletus

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:30 WIB

Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim

Siapa Sosok Angga? Pihak Swasta yang Diduga 'Setir' Audit BPK di Muara Enim

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:28 WIB

Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara

Iran Bantah Donald Trump: Tidak Ada Mata-mata Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 06:21 WIB

×