Suara.com - Belum lama ditalak oleh Antonio Dedola, Nikita Mirzani baru-baru ini mengaku akan menikah dengan dokter sekaligus pengusaha di bidang kecantikan, dr Oky Pratama. Memangnya masa iddah sudah lewat?
Dalam video yang diunggah di kanal Youtube pribadinya, Nikita Mirzani mengatakan, sebagai brand ambassador klinik dr Oky Pratama, ia siap menjadi istrinya.
Tidak hanya itu, dengan santainya Nikita Mirzani mengatakan, jika menikah dengannya, ia membebaskan dr Oky Pratama untuk memiliki istri lagi selain dirinya. Bahkan, ia membebaskan untuk dr Oky Pratama memiliki anak dengan perempuan lain.
"Tapi tenang kalau dokter menikahi aku, bagus hasilnya (anak). Dokter juga boleh sama yang lain lagi, sama perempuan lain lagi untuk membuat anak lagi. Jadi kita sama-sama punya anak dari beda-beda laki-laki dan beda-beda perempuan ya, yang penting menikah," kata Nikita Mirzani dilansir dari YouTube Crazy Nikmir Real, Rabu (3/5/2023).
Ucapan Nikita Mirzani tersebut lantas menarik perhatian. Pasalnya Nikita Mirzani dan Antonio Dedola dikatakan cerai hanya melalui pesan WhatsApp. Selain itu, jika sudah bercerai, Nikita Mirzani tidak bisa langsung mencari pasangan baru sebab adanya masa iddah yang harus dilalui.
Mengutip NU Online, masa iddah merupakan masa tunggu tertentu ketika perempuan diceraikan atau sang suami telah meninggal dunia. Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyâr menjelaskan:
“Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).”
Waktu masa iddah pada perempuan ini juga berbeda-beda tergantung situasinya. Berikut beberapa kondisi serta masa iddah perempuan.
1. Perempuan yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil, maka iddahnya adalah hingga melahirkan. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Thalaq ayat 4. “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya,” (Q.S. al-Thalaq [65]: 4).
2. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan tidak dalam keadaan hamil, atau dalam keadaan hamil namun bukan dari suaminya yang meninggal, maka masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 234).
3. Perempuan dicerai suami dalam keadaan hamil, maka iddahnya hingga melahirkan, sebagaimana dalam keadaan hamil yang ditinggal wafat suaminya.
4. Perempuan yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid, maka iddahnya adalah tiga kali quru (masa haid atau masa suci). “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 228).
5. Kelima, wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopause, maka iddahnya adalah selama tiga bulan. “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid,” (Q.S. al-Thalaq [65]: 4).
6. Perempuan yang dicerai namun belum pernah bergaul (berhubungan intim) dengan suaminya, maka tidak ada masa iddah baginya.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya,” (Q.S. al-Ahzab [33]: 49).