Rizky Febian Diisukan Bakal Akan Nikah Beda Agama Dengan Mahalini, Bagaimana Dalam Islam?

Selasa, 09 Mei 2023 | 11:05 WIB
Rizky Febian Diisukan Bakal Akan Nikah Beda Agama Dengan Mahalini, Bagaimana Dalam Islam?
Rizky Febian dan Mahalini [Instagram/@rfasmusic]

Suara.com - Rizky Febian resmi bertunangan dengan sang kekasih, Mahalini Raharja pada Minggu (7/5/2023). Kabar bahagia ini juga dibagikan langsung oleh Rizky Febian melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dalam foto yang dibagikan, terlihat Rizky Febian dan Mahalini mengenakan baju senada. Putra sulung Sule itu juga terlihat memakaikan cincin di jari Mahalini.

"Satu tuju," tulis Rizky Febian dalam caption unggahannya.

Rizky Febian dan Mahalini Raharja tunangan. [Instagram]
Rizky Febian dan Mahalini Raharja tunangan. [Instagram]

Unggahan tersebut lantas dibanjiri ucapan selamat dari berbagai rekan artis dan warganet. Namun, selain ucapan selamat, dalam kolom komentar warganet juga mempertanyakan agama keduanya. Pasalnya, Rizky Febian dan Mahalini diketahui memiliki agama berbeda.

Beberapa warganet berspekulasi kalau Rizky Febian dan Mahalini akan ada yang pindah. Sementara itu, sebagian lainnya justru menduga kalau keduanya akan menikah meskipun berbeda agama.

“Kayaknya tetap bakal nikah sih meski beda agama,” tulis warganet di kolom komentar.

“Serius nanya, ini kalo jadi ke pelaminan yang pindah agama siapa?" tanya seorang warganet.

Mengutip NU Online, menikah beda agama sendiri dilarang dalam islam. Hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran Surat al-Baqarah ayat 221 yang memiliki arti:

“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).

Baca Juga: Restui Rizky Febian, Kakak Mahalini Wanti-wanti Soal Cobaan Usai Adiknya Tunangan

Tidak hanya itu, dalam seorang muslim menikah dengan orang kafir (menyembah selain Allah) adalah haram. Dalam Al Quran surat Al-Mumtahanah ayat 10 dijelaskan.

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. (QS. Al-Mumtahanah: 10).

Meski demikian, menurut Imam al-Syafi’i, laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah tersebut apabila mereka beragama menurut Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al Quran, dan mereka tetap beragama menurut kitab sucinya.

Namun, menurut tiga mazhab lainnya, Hanafi, Maliki dan Hambali, bahwa laki-laki muslim boleh menikahi wanita kitabiyah bersifat mutlak, meski agama Ahli Kitab tersebut telah dinasakh (diubah).

Sementara dalam pandangan hukum, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Pasal 4 menjelaskan bahwa,  "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan".

Pada pasal 40 menyebutkan, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu; seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI