Penyebar Hoaks Minta Maaf Menuding Hana Hanifah Selingkuhan Christian Sugiono, Kalau Dalam Hukum Gimana?

Bimo Aria Fundrika | Fajar Ramadhan | Suara.com

Selasa, 16 Mei 2023 | 13:20 WIB
Penyebar Hoaks Minta Maaf Menuding Hana Hanifah Selingkuhan Christian Sugiono, Kalau Dalam Hukum Gimana?
Pasangan Christian Sugiono dan Titi Kamal (Instagram/csugiono)

Suara.com - Nama Hana Hanifah sempat menjadi sorotan setelah dituding menjadi selingkuhan Christian Sugiono. Tidak terima dengan hal tersebut, Hana Hanifah meminta penyebar berita tersebut, yakni akun @noona_updates untuknmembuat permintaan maaf di media sosial. 

"Saya Riska, pemilik akun @noona_updates, di sini saya mau meminta maaf dan mengklarifikasi mengenai pemberitaan atau konten yang saya unggah mengenai dugaan perselingkuhan Hana Hanifah dan Christian Sugiono," tutur pemilik akun bernama Riska dalam video yang diunggah kembali Hana Hanifah, Minggu (14/5/2023).

Dalam keterangannya, pemilik akun tersebut mengakui kalau informasi yang dibuatnya adalah bohong. Ia mengaku, informasi yang dibuat itu berdasarkan data dari sumber yang tidak valid. 

Hana Hanifah [Instagram/@hanaaaast]
Hana Hanifah [Instagram/@hanaaaast]

"Kemudian saya ingin menegaskan bahwa video tersebut adalah hoax dan tidak benar. Saya mengakui salah kerena telah mengunggah video dengan sumber yang tidak valid," sambungnya.

Sementara itu, Hana Hanifah membagikan video tersebut sebagai peringatan kepada warganet lain agar tidak melakukan hal serupa. Hana Hanifah juga memilih untuk memaafkan penyebar hoaks dan tidak menindaklanjuti ke ranah hukum. 

"Buat para netizen, tolong pintar dalam bersosial media #stopmenyebarkanberitahoax," tulis Hana Hanifah di caption unggahannya. 

Sementara itu, beberapa warganet lainnya juga geram dengan aksi Rizka yang asal menyebarkan informasi bohong. Menurut beberapa warganet aksi Rizka itu sebenarnya bisa saja membuatnya dipenjara karena telah menyebarkan berita hoaks. 

"Lawaknya natural pidana aja deh biar yang lainnya bisa mikir minimal jadi warning," komentar salah seorang warganet. 

"Minta maaf diterima tapi proses hukum harus jalan biar kapok tuh emak-emak gabut enggak ada kerjaan," sahut warganet lainnya. 

Mengutip situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, terkait penyebaran berita bohong ini juga diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang.

Hukum penyebaran hoaks

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”

Terkait penyebaran berita bohong alias hoax ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) yaitu, ayat berbunyi (1) “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.” ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Hukuman penyebar berita hoaks

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Christian Sugiono Disinggung Soal Selingkuh, Titi Kamal Langsung Salah Tingkah: Udah Tahu?

Christian Sugiono Disinggung Soal Selingkuh, Titi Kamal Langsung Salah Tingkah: Udah Tahu?

| Selasa, 16 Mei 2023 | 11:56 WIB

Belajar Dari Titi Kamal dan Christian Sugiono, Isu Selingkuh Termasuk Aib yang Harus Ditutupi Gak Ya?

Belajar Dari Titi Kamal dan Christian Sugiono, Isu Selingkuh Termasuk Aib yang Harus Ditutupi Gak Ya?

Lifestyle | Selasa, 16 Mei 2023 | 09:01 WIB

CEK FAKTA: Titi Kamal Perlihatkan Video Penggerebekan Christian Sugiono dengan Perempuan

CEK FAKTA: Titi Kamal Perlihatkan Video Penggerebekan Christian Sugiono dengan Perempuan

Entertainment | Senin, 15 Mei 2023 | 22:44 WIB

Terkini

Bedak Apa yang Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 7 Rekomendasinya yang Cocok

Bedak Apa yang Bisa Mencerahkan Wajah Kusam? Ini 7 Rekomendasinya yang Cocok

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 13:40 WIB

5 Urutan Skincare Pagi Hari Pakai Day Cream untuk Cegah Penuaan Dini

5 Urutan Skincare Pagi Hari Pakai Day Cream untuk Cegah Penuaan Dini

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 12:21 WIB

Intip Kekayaan Fantastis Irfan Yusuf, Menteri yang Gagas Haji Pakai Sistem War Tiket

Intip Kekayaan Fantastis Irfan Yusuf, Menteri yang Gagas Haji Pakai Sistem War Tiket

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 12:17 WIB

5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Cegah Penuaan Dini, Wajah Bersih dan Cerah

5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Cegah Penuaan Dini, Wajah Bersih dan Cerah

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 12:12 WIB

5 Mesin Cuci Otomatis Top Loading Terbaik, Cucian Bersih Tanpa Ribet Mulai Rp2 Jutaan

5 Mesin Cuci Otomatis Top Loading Terbaik, Cucian Bersih Tanpa Ribet Mulai Rp2 Jutaan

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 12:12 WIB

Cara Cek Bansos 2026: PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN

Cara Cek Bansos 2026: PKH, BPNT, PIP, dan PBI JKN

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 11:33 WIB

5 Urutan Skincare Malam Pakai Masker agar Wajah Glowing dan Awet Muda

5 Urutan Skincare Malam Pakai Masker agar Wajah Glowing dan Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 11:15 WIB

Alasan Mengapa Iran Bisa Mengendalikan Selat Hormuz

Alasan Mengapa Iran Bisa Mengendalikan Selat Hormuz

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 11:12 WIB

Apa Itu Super Shoes? Ini 6 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Maraton

Apa Itu Super Shoes? Ini 6 Rekomendasi Terbaik untuk Lari Maraton

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 11:11 WIB

Kekayaan Wakil Bupati Tulungagung, Sosok Pengganti Bupati Gatut Sunu?

Kekayaan Wakil Bupati Tulungagung, Sosok Pengganti Bupati Gatut Sunu?

Lifestyle | Sabtu, 11 April 2026 | 10:36 WIB