Kisruh Baso A Fung, Ini Hukum Pakai Alat Masak Bekas Babi Menurut Islam!

Sabtu, 22 Juli 2023 | 09:03 WIB
Kisruh Baso A Fung, Ini Hukum Pakai Alat Masak Bekas Babi Menurut Islam!
Ilustrasi Baso A Fung (Foto Istimewa)

Suara.com - Heboh konten kreator Jovi Adhiguna makan kerupuk babi di Baso A Fung Bali hingga seluruh alat makan dihancurkan. Muncul pertanyaan, apa hukum memakai alat masak bekas babi menurut Islam?

Video viral Jovi Adhiguna makan kerupuk di restoran Baso A Fung yang sudah mendapatkan sertifikat halal, berbuntut panjang. Hingga membuat manajemen restoran di Bandara Ngurah Rai, Bali itu pilih menghancurkan seluruh alat makan agar tidak mempengaruhi statusnya sebagai restoran halal Indonesia.

Selain itu, pihak restoran juga menyampaikan permintaan maaf resmi di akun Instagram resmi @basoafung, serta mengunggah momen penghancuran seluruh alat makan yang digunakan untuk konsumen.

Melansir Bincang Syariah, Jumat (21/7/2023) meski bukan daging utuh olahan babi tetap haram dikonsumsi umat islam. Inilah sebabnya alat makan bekas olahan babi khawatirkan mengkontaminasi makanan lainnya, sehingga mempengaruhi status kehalalan makanan tersebut.

Ilustrasi Alat Masak (Pixabay/ Dean Moriarty)
Ilustrasi Alat Masak (Pixabay/ Dean Moriarty)

Menggunakan alat masak bekas babi untuk masakan lainnya diperbolehkan menurut islam, jika sebelumnya sudah disucikan lebih dulu.

Adapun cara mensucikan alat masak bekas babi untuk masakan bisa dengan dicuci sebanyak tujuh kali basuhan dan salah satunya dengan debu, maka hukumnya boleh digunakan untuk masakan yang lain.

"Kami bertetangga dengan dengan Ahli Kitab (non-islam), mereka menggunakan panci-panci mereka untuk memasak babi dan meminum khamar dari wadah-wadah mereka. Maka Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jika kalian mendapatkan selainnya, maka makan dan minumlah darinya, dan jika tidak kalian dapatkan selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makan dan minumlah darinya," ujar Hadist Riwayat Abu Dauda dari Tsa’labah Al-Khasyani yang bertanya pada Rasulullah SAW.

Selain itu Rasulullah SAW juga ditanya terkait kebolehan makan dari wadah yang digunakan bekas mengolah atau mengonsumsi babi, hukumnya adalah tidak boleh terlebih jika ada wadah lain yang bisa digunakan. Tapi sebelum menggunakannya harus dicuci.

Sehingga kesimpulannya boleh memakan dari wadah bekas mengolah babi jika terpaksa dan tidak ada wadah lain, tapi dengan syarat harus disucikan dan dibersihkan lebih dulu.

Baca Juga: Cara Mencuci Alat Makan Bekas Babi Sesuai Syariat Agama Islam, Tidak Perlu Dihancurkan!

Sebelumnya dalam video yang diunggah akun Tiktok pawpaw.kids, Jovi Adhiguna terlihat sedang menyantap makanan bakso di sebuah restoran halal. Setelah itu, ia memasukan kerupuk babi yang dibeli di tempat lain.

Selanjutnya ia juga memasukkan kerupuk babi tersebut ke dalam mangkuk bakso itu. Akibatnya, Jovi Adhiguna mendapat banyak kritik karena babi dalam Islam adalah hal haram. Hal tersebut membuatnya mencampurkan makanan haram ke dalam mangkuk yang sudah bersertifikat halal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI