Buya Yahya Larang Istri Telan Sperma karena Najis, Jika Suami Memaksa Apakah Termasuk Kekerasan Seksual?

M. Reza Sulaiman, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:05 WIB
Buya Yahya Larang Istri Telan Sperma karena Najis, Jika Suami Memaksa Apakah Termasuk Kekerasan Seksual?
Ilustrasi oral seks. [Shutterstock]

Suara.com - Tokoh agama terkemuka, Buya Yahya larang istri telan sperma suami saat berhubungan intim karena masuk kategori najis. Jika suami memaksa, apakah termasuk kekerasan seksual?

Buya Yahya menjelaskan jika istri memang disunahkan menyenangkan suami dengan cara apapun, tapi istri tidak boleh dipaksa terlebih jika istri merasa tidak nyaman atau jijik. Menghormati keinginan istri sangat penting sebagai bentuk hormat dan menghargai pasangan.

Apalagi dalam hubungan rumah tangga suami wajib memberikan kenyamanan istrinya. Ditambah menurut Buya, kelamin adalah area kotor dan sperma atau air mani dilabeli najis dalam Islam, sehingga haram untuk menelannya.

"Maka kalaupun seandainya harus melakukan, mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," tutur Buya.

Ilustrasi kajian Buya Yahya - aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam (YouTube/Al-Bahjah TV)
Ilustrasi kajian Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)

Melansir Rape Crisis England & Wales, Selasa (1/8/2023) dalam Undang-Undangan Pelanggaran Seksual 2003 di Inggris menyebutkan memaksa, memanipulasi atau menakut-nakuti seseorang melakukan tindakan seksual terhadap pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Bahkan UU Inggris itu juga menyebutkan memaksa pasangan berciuman juga termasuk kekerasan seksual. Termasuk juga menyentuh bagian tubuh orang lain demi kesenangan seksual demi kesenangan seksual, seperti mengelus paha seseorang atau mengelus punggungnya juga termasuk kekerasan seksual.

Mengutip NU Online, Islam tidak melarang aktivitas oral seks seperti menjilat vagina atau miss V istri dan sebaliknya istri memainkan Mr P suami dengan mulutnya.

Namun Islam melarang jika cairan yang keluar dari Miss V atau Mr P masuk ke dalam tubuh selain dari lubang vagina, atau selain karena penetrasi Mr P ke Miss V.

Ini karena cairan yang keluar itu merupakan najis, sehingga jika terkena anggota tubuh harus segera mandi junub untuk mensucikan. Bahkan jika tak sengaja tertelan harus dimuntahkan.

baca juga

Cairan sperma atau air mani diciptakan bukan untuk masuk ke dalam mulut, tapi sebagai pelumas vagina agar tidak menyakitkan saat penetrasi. Termasuk sperma juga diperuntukan sebagai proses pembuahan sel telur dalam rahim istri, dan bukan untuk dikonsumsi.

Tapi sayangnya, di Indonesia pemaksaan hubungan seksual kepada istri oleh suami atau sebaliknya tidak diatur dalam dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

UU TPKS memang menyebutkan perkosaan tertulis dalam Pasal 4 Ayat 2, tapi tidak disebutkan ancaman hubungan terhadap pelaku.

Dalih pemerintah sebagai pengusul RUU TPKS, menyebutkan pemerkosaan suami ke istri dan sebaliknya, hingga pemaksaan aborsi rencananya bakal dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.

Di sisi lain Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) tertera dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) pASAL 53 uu 23/2004.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Istri Telan Sperma Saat Oral Seks Boleh Enggak? Buya Yahya Bilang Begini

Minta Istri Telan Sperma Saat Oral Seks Boleh Enggak? Buya Yahya Bilang Begini

Lifestyle | Selasa, 01 Agustus 2023 | 11:45 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat, Implementasi UU TPKS Dinilai Belum Maksimal

Kasus Kekerasan Seksual di Jateng Meningkat, Implementasi UU TPKS Dinilai Belum Maksimal

Jawa Tengah | Selasa, 01 Agustus 2023 | 10:36 WIB

Telan Sperma Bisa Bikin Perempuan Hamil, Mitos atau Fakta?

Telan Sperma Bisa Bikin Perempuan Hamil, Mitos atau Fakta?

Lifestyle | Selasa, 01 Agustus 2023 | 10:04 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×