Nikita Mirzani Tuding Dewi Perssik Tukang Aborsi, Bolehkah Hukumnya di Indonesia?

Bimo Aria Fundrika, Fajar Ramadhan

Minggu, 03 September 2023 | 10:16 WIB
Nikita Mirzani Tuding Dewi Perssik Tukang Aborsi, Bolehkah Hukumnya di Indonesia?
Kolase Dewi Perssik dan Nikita Mirzani (Instagram/@dewiperssik9 dan @nikitamirzanimawardi_172)

Suara.com - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dewi Perssik hingga kini belum juga selesai. Belum lama ini, Nikita Mirzani kembali melemparkan tudingan kalau Dewi Perssik sering melakukan aborsi. Hal ini dikatakan Nikita Mirzani usai dirinya disebut sebagai PSK oleh Dewi Perssik.

Dalam pernyataannya, Nikita Mirzani sebut kalau Dewi Perssik pernah menggugurkan kandungannya hingga 5 kali. Bahkan, mantan istri Antonio Dedola ini mengatakan, Dewi Perssik suka main dukun.

"Burik yang suka gugurin kandungan, 5 kali gugurin kandungan. Suka main dukun sampe dukunnya dibelikan rumah," kata Nikita Mirzani dalam video yang dibagikan ulang akun TikTok @kuyou.id.

Kolase Dewi Perssik dan Nikita Mirzani (Instagram/@dewiperssik9 dan @nikitamirzanimawardi_172)
Kolase Dewi Perssik dan Nikita Mirzani (Instagram/@dewiperssik9 dan @nikitamirzanimawardi_172)

Tuduhan aborsi yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, tindakan aborsi adalah suatu hal yang dilarang oleh negara. Bahkan, mereka yang melakukan aborsi juga berisiko dikenakan denda hingga hukuman sesuai Undang-Undang.

Mengutip Hukum Online, masalah aborsi ini diatur dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 194 UU Kesehatan. Dalam UU, diatur mengenai larangan serta ketentuan apa saja kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk melakukan aborsi.

Pada Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan memberikan dua alasan untuk dapat dilakukannya aborsi, yaitu:

  1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
  2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Sementara itu,  pada Pasal 76 UU Kesehatan juga menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan:

  1. Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
  2. Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
  3. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  4. Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
  5. Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

Oleh sebab itu, melakukan aborsi tidak bisa sembarangan begitu saja. Dalam Pasal 194 UU Kesehatan, orang yang sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, terkait tudingan Nikita Mirzani, pihak Dewi Perssik hingga saat ini belum ada komentar atau sanggahan. Sebelumnya, Nikita Mirzani juga menuding Dewi Perssik penyuka sesama jenis hingga menyebut pelantun Diam Diam itu hiperseksual.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewi Perssik Disebut Sering Lakukan Aborsi, Ketahui Bahayanya Bagi Kesehatan

Dewi Perssik Disebut Sering Lakukan Aborsi, Ketahui Bahayanya Bagi Kesehatan

Lifestyle | Minggu, 03 September 2023 | 07:59 WIB

4 Kontroversi Dewi Perssik Menurut Nikita Mirzani, Suka Main Dukun hingga Pacaran dengan Perempuan di Penjara

4 Kontroversi Dewi Perssik Menurut Nikita Mirzani, Suka Main Dukun hingga Pacaran dengan Perempuan di Penjara

Entertainment | Minggu, 03 September 2023 | 06:45 WIB

Dewi Perssik Mesra-mesraan dengan Rully di Dapur, Netizen: Aduh Ini yang Namanya Janda Terhormat?

Dewi Perssik Mesra-mesraan dengan Rully di Dapur, Netizen: Aduh Ini yang Namanya Janda Terhormat?

Entertainment | Minggu, 03 September 2023 | 07:00 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×