Suara.com - Larissa Chou dan Ikram Rosadi resmi menikah usai melakukan akad pada 3 September 2023. Dengan nuansa putih, pernikahan Larissa Chou dan Ikram Rosadi ini diadakan secara sederhana dan mengundang teman serta kerabat dekat.
Video akan nikah Larissa Chou dan Ikram Rosadi ini juga beredar di berbagai media sosial. Namun, yang menjadi sorotan dalam proses pernikahan tersebut yakni kehadiran ayah Larissa Chou, Chou Lingling. Pasalnya, ia tidak hanya datang, tetapi ia juga menjadi wali untuk putrinya itu.

"Ikram Rosadi bin Bapak Dede Rosadi, saya nikahkan dan kawinkan putri kandung saya, Larissa Gunawan. Kepadamu, Ikram Rosadi, dengan mas kawin uang sebesar Rp20.230.000 dibayar tunai," ujar Ayah dari Larissa Chou dalam video yang diunggah akun @lambe_turah.
Warganet yang melihat video tersebut langsung mempertanyakan agama dari ayah Larissa Chou. Pasalnya, sang ayah sebelumnya diketahui seorang Non Muslim. Hal ini yang membuat warganet terkejut dan mempertanyakan apakah boleh wali nikah berasal dari Non Muslim.
Melansir NU Online, untuk menjadi wali nikah dalam pernikahan Islam memang memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Dewasa atau berakal sehat, artinya anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali;2. Laki-laki, tidak boleh perempuan;
3. Muslim, hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 28;
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.”
4. Orang merdeka;
Baca Juga: Ibunda Diduga Tak Hadiri Pernikahan Larissa Chou dengan Ikram Rosadi, Kolom Komen Instagram Ditutup
5. Tidak berada dalam pengampunan atau mahjur alaih;