Pemecatan dilakukan melalui surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan tiga pejabat struktural pada 31 Maret 2023 lalu. Surat pemecatan ini keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK menarik Endar ke kepolisian.
Itulah sederet kasus yang pernah membelit pimpinan KPK, Firli Bahuri. Kini ia kembali berurusan dengan ancaman pelanggaran kode etik karena diduga melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.