Babak Drama Pemecatan Brigjen Endar
Firli juga dinilai melakukan 'abuse of power' karena sewenang-wenang mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu sempat membuat hubungan KPK dengan Polri memanas. Apalagi tidak diketahui secara pasti alasan Firli memecat Brigjen Endar.
Diketahui pemecatan Brigjen Endar Priantoro dilakukan Firli lewat surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.
Keputusan itu keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK terkait nasib Brigjen Endar. Diketahui, Brigjen Endar sempat diusulkan KPK akan dipromosikan di kepolisian.
Hal itu lantas ditolak oleh Kapolri. Ini karena Mabes Polri masih belum memiliki posisi kosong untuk ditempati Endar.
Bocornya Dokumen Rahasia Penyelidikan KPK
Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi. Bahkan, dalam laporan ke Dewas KPK, Filri direkomendasikan agar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Adapun dokumen rahasia yang bocor itu berkaitan dengan kasus korupsi (tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Namun, Dewas KPK menolak untuk memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait kebocoran dokumen. Alasannya karena laporan itu tak memiliki cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik.
Baca Juga: SYL Mundur, Falsafah Bugisnya Kembali Disinggung : Ada Saatnya Kau Dipermalukan
TWK Pegawai KPK