Putuskan Aturan Baru Batas Usia Capres Cawapres, Berapa Gaji Hakim MK?

Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:25 WIB
Putuskan Aturan Baru Batas Usia Capres Cawapres, Berapa Gaji Hakim MK?
Putuskan Aturan Baru Batas Usia Capres Cawapres, Berapa Gaji Hakim MK? (kai.or.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan berdasarkan PP No. 55/2014, tertulis bahwa ketua MK dapat memperoleh tunjangan senilai Rp121.609.000 per bulan dan untuk wakil ketua MK memperoleh tunjangan senilai Rp77.504.000 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, hakim MK juga diperbolehkan untuk mendapatkan upah honorarium yang diperoleh dari hasil penanganan sejumlah perkara seperti perselisihan hasil pilkada, sengketa kewenangan lembaga negara, perkara pengujian UU, perselisihan hasil pemilu, hingga tugas kedinasan lain.

Terkait upah honorarium ini telah tercantum dalam pasal 13 ayat (2) PP No. 82/2021 tentang “Perubahan Keempat PP No. 55/2014”.

Jika dikalkulasikan, gaji, tunjangan dan upah honorarium yang diperoleh Hakim MK ini bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Demikian ulasan mengenai gaji Hakim MK dan tunjangannya yang menarik untuk diketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI