Nasib Mahfud MD dan Prabowo Maju Pilpres 2024, Harus Lepas Kursi Menteri?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Nasib Mahfud MD dan Prabowo Maju Pilpres 2024, Harus Lepas Kursi Menteri?
Nasib Mahfud MD dan Prabowo Maju Pilpres 2024, Harus Lepas Kursi Menteri? (Kolase Instagram)

Suara.com - Sejumlah Menteri di kabinet Indonesia Maju, telah menyatakan diri maju menjadi Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilu 2024 mendatang. Lantas bagaimana aturan pejabat negara maju jadi Capres-Cawapres, apa harus mundur? 

Sejauh ini ada tiga pasangan calon yang dipastikan akan maju pada Pilpres 2024. Beberapa di antaranya sedang menjabat kedudukan yang penting di pemerintahan. Bacapres usungan Koalisi Indonesia Maju misalnya, ada Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan. 

Ada pula bakal cawapresnya Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang merupakan Wakil Ketua DPR Periode 2019-2024. Terbaru, ada Mahfud MD yang baru saja ditunjuk sebagai bakal cawapresnya Ganjar Pranowo. 
Diketahui Mahfud Md menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam). 

Aturan Pejabat Negara Maju Jadi Capres-Cawapres 

Melansir dari laman mkri.id pejabat negara yang ingin maju jadi Capres-Cawapres wajib mengundurkan diri, agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Regulasi ini kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. 

Akan tetapi dalam praktiknya, aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat tertentu. Di antaranya yaiti, Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota. Pada awalnya, jabatan menteri dan setingkat menteri tidak dikecualikan. Namun kini, mereka harus mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai capres-cawapres. 

Adapun aturan tersebut diperbarui setelah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika melayangkan gugatan terhadap Pasal 170 ayat (1) frasa “pejabat negara” UU Pemilu itu.

Pemohon menyatakan jika menteri adalah pejabat negara yang tak dikecualikan untuk mengundurkan diri bila dicalonkan sebagai capres-cawapres oleh Pemohon maupun gabungan dari partai politik. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melalui sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu di Ruang Sidang Pleno MK, menyetujui perombakan terhadap pemahaman pasal tersebut dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.

MK kemudian membubuhkan tafsir baru terkait ihwal pejabat yang tidak harus mengundurkan diri sebagaimana yang diatur pada Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Dalam aturan ini, Menteri juga dikecualikan dari kriteria pejabat negara yang harus mengundurkan diri. 

Selama ini, Mk menilai bahwa perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, pada dirinya terletak pada hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan juga memilih sepanjang hak tersebut tak dicabut oleh undang-undang maupun putusan pengadilan.

Oleh sebab itu, terlepas dari pejabat negara yang menduduki jabatan karena pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, maka seharusnya hak konstitusional didalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih atau memilih sedikit pun tidak boleh dikurangi. 

Adapun pengertian pejabat negara yang dimaksud paa Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu sebagai dijelaskan dalam bab penjelasan yakni: 

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan juga hakim agung pada Mahkamah Agung. 

2. Ketua, wakil ketua, serta hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sederet Perusahaan dan Saham Milik Erick Thohir, Konglomerat Bakal Cawapres Prabowo Terkuat

Sederet Perusahaan dan Saham Milik Erick Thohir, Konglomerat Bakal Cawapres Prabowo Terkuat

Lifestyle | Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:17 WIB

Ribuan Relawan Padati Tugu Proklamasi, Yang Tak Pakai Kaos Ganjar-Mahfud Dilarang Masuk

Ribuan Relawan Padati Tugu Proklamasi, Yang Tak Pakai Kaos Ganjar-Mahfud Dilarang Masuk

Kotak Suara | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:55 WIB

Profil dan Biodata Vina Amalia: Anak Mahfud MD Pernah Dikira Mahasiswa Miskin dan Kurang Gizi

Profil dan Biodata Vina Amalia: Anak Mahfud MD Pernah Dikira Mahasiswa Miskin dan Kurang Gizi

Lifestyle | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:41 WIB

Konvoi Anies dan Cak Imin Berangkat dari NasDem Tower ke KPU, Jalanan Jadi Macet Parah!

Konvoi Anies dan Cak Imin Berangkat dari NasDem Tower ke KPU, Jalanan Jadi Macet Parah!

Kotak Suara | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:34 WIB

Diantar Pakai Mobil Atap Terbuka, Anies dan Cak Imin Berdiri Sejauh 2,3 Km Demi Daftar Capres-Cawapres ke KPU

Diantar Pakai Mobil Atap Terbuka, Anies dan Cak Imin Berdiri Sejauh 2,3 Km Demi Daftar Capres-Cawapres ke KPU

News | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:13 WIB

Cerita Mahfud MD Bangga Anak Tak Manfaatkan Jabatannya: Sejak Sekolah Dia Cari Beasiswa Sendiri

Cerita Mahfud MD Bangga Anak Tak Manfaatkan Jabatannya: Sejak Sekolah Dia Cari Beasiswa Sendiri

Kotak Suara | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:04 WIB

Terkini

Waspada Godzilla El Nino! Ini Cara Tepat Pakai Sunscreen Agar Kulit Tidak Gosong

Waspada Godzilla El Nino! Ini Cara Tepat Pakai Sunscreen Agar Kulit Tidak Gosong

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 21:52 WIB

Kenapa Harga Plastik Naik? Ternyata Ini 'Biang Kerok' di Balik Layar

Kenapa Harga Plastik Naik? Ternyata Ini 'Biang Kerok' di Balik Layar

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 21:47 WIB

Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Bikin Kulit Glowing

Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Bikin Kulit Glowing

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 21:42 WIB

Apa Bedanya Jumat Agung dan Paskah? Bukan Hari Biasa, Ini Maknanya

Apa Bedanya Jumat Agung dan Paskah? Bukan Hari Biasa, Ini Maknanya

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 21:37 WIB

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 20:34 WIB

3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu

3 Bedak Tabur Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Makeup Tidak Abu-Abu

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 20:17 WIB

Diklaim Ramah Lingkungan, Ekowisata Justru Berisiko Gagal Redam Emisi Karbon Global: Mengapa?

Diklaim Ramah Lingkungan, Ekowisata Justru Berisiko Gagal Redam Emisi Karbon Global: Mengapa?

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 19:30 WIB

Skincare Glad2Glow untuk Umur Berapa? Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Skincare Glad2Glow untuk Umur Berapa? Cek Panduan Lengkapnya di Sini

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 19:05 WIB

5 Bedak Murah yang Bagus dan Aman: Cocok untuk Sehari-hari, Mulai Rp20 Ribuan

5 Bedak Murah yang Bagus dan Aman: Cocok untuk Sehari-hari, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:44 WIB

Apakah SNBP Itu Beasiswa? Cek Penjelasan Lengkapnya Supaya Tidak Kaget

Apakah SNBP Itu Beasiswa? Cek Penjelasan Lengkapnya Supaya Tidak Kaget

Lifestyle | Kamis, 02 April 2026 | 18:23 WIB