Nasib Mahfud MD dan Prabowo Maju Pilpres 2024, Harus Lepas Kursi Menteri?

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Nasib Mahfud MD dan Prabowo Maju Pilpres 2024, Harus Lepas Kursi Menteri?
Nasib Mahfud MD dan Prabowo Maju Pilpres 2024, Harus Lepas Kursi Menteri? (Kolase Instagram)

Suara.com - Sejumlah Menteri di kabinet Indonesia Maju, telah menyatakan diri maju menjadi Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada pemilu 2024 mendatang. Lantas bagaimana aturan pejabat negara maju jadi Capres-Cawapres, apa harus mundur? 

Sejauh ini ada tiga pasangan calon yang dipastikan akan maju pada Pilpres 2024. Beberapa di antaranya sedang menjabat kedudukan yang penting di pemerintahan. Bacapres usungan Koalisi Indonesia Maju misalnya, ada Prabowo Subianto yang merupakan Menteri Pertahanan. 

Ada pula bakal cawapresnya Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang merupakan Wakil Ketua DPR Periode 2019-2024. Terbaru, ada Mahfud MD yang baru saja ditunjuk sebagai bakal cawapresnya Ganjar Pranowo. 
Diketahui Mahfud Md menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam). 

Aturan Pejabat Negara Maju Jadi Capres-Cawapres 

Melansir dari laman mkri.id pejabat negara yang ingin maju jadi Capres-Cawapres wajib mengundurkan diri, agar tidak mengganggu stabilitas pemerintahan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Regulasi ini kemudian dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. 

Akan tetapi dalam praktiknya, aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat tertentu. Di antaranya yaiti, Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota. Pada awalnya, jabatan menteri dan setingkat menteri tidak dikecualikan. Namun kini, mereka harus mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai capres-cawapres. 

Adapun aturan tersebut diperbarui setelah Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika melayangkan gugatan terhadap Pasal 170 ayat (1) frasa “pejabat negara” UU Pemilu itu.

Pemohon menyatakan jika menteri adalah pejabat negara yang tak dikecualikan untuk mengundurkan diri bila dicalonkan sebagai capres-cawapres oleh Pemohon maupun gabungan dari partai politik. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman melalui sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu di Ruang Sidang Pleno MK, menyetujui perombakan terhadap pemahaman pasal tersebut dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.

baca juga

MK kemudian membubuhkan tafsir baru terkait ihwal pejabat yang tidak harus mengundurkan diri sebagaimana yang diatur pada Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu. Dalam aturan ini, Menteri juga dikecualikan dari kriteria pejabat negara yang harus mengundurkan diri. 

Selama ini, Mk menilai bahwa perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, pada dirinya terletak pada hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan juga memilih sepanjang hak tersebut tak dicabut oleh undang-undang maupun putusan pengadilan.

Oleh sebab itu, terlepas dari pejabat negara yang menduduki jabatan karena pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, maka seharusnya hak konstitusional didalam mendapatkan kesempatan untuk dipilih atau memilih sedikit pun tidak boleh dikurangi. 

Adapun pengertian pejabat negara yang dimaksud paa Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu sebagai dijelaskan dalam bab penjelasan yakni: 

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan juga hakim agung pada Mahkamah Agung. 

2. Ketua, wakil ketua, serta hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc. 

3. Ketua, wakil ketua, atau anggota Mahkamah Konstitusi. 

4. Ketua, wakil ketua dan juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 

5. Ketua, wakil ketua serta anggota Komisi Yudisial. 

6. Ketua dan juga wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. 

7. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. 

8. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. 

Dengan begitu, Prabowo Subianto yang menjabat Menteri Pertahanan atau Menhan tidak perlu mengundurkan saat mencalonkan diri sebagai Capres pada Pilpres 2024, asalkan mendapat izin dari presiden. Kemudian Cak Imin atau sapaan akrab Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR, tak wajib melepas jabatannya untuk bisa mendampingi Anies Baswedan.  

Begitu pula dengan Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), masih bisa mendapingi Ganjar Pranowo sebagai cawapres tanpa harus melepas jabatannya. 

Demikian ulasan tentang aturan pejabat negara maju jadi Capres-Cawapres, apa harus mundur. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sederet Perusahaan dan Saham Milik Erick Thohir, Konglomerat Bakal Cawapres Prabowo Terkuat

Sederet Perusahaan dan Saham Milik Erick Thohir, Konglomerat Bakal Cawapres Prabowo Terkuat

Lifestyle | Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:17 WIB

Ribuan Relawan Padati Tugu Proklamasi, Yang Tak Pakai Kaos Ganjar-Mahfud Dilarang Masuk

Ribuan Relawan Padati Tugu Proklamasi, Yang Tak Pakai Kaos Ganjar-Mahfud Dilarang Masuk

Kotak Suara | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:55 WIB

Profil dan Biodata Vina Amalia: Anak Mahfud MD Pernah Dikira Mahasiswa Miskin dan Kurang Gizi

Profil dan Biodata Vina Amalia: Anak Mahfud MD Pernah Dikira Mahasiswa Miskin dan Kurang Gizi

Lifestyle | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:41 WIB

Konvoi Anies dan Cak Imin Berangkat dari NasDem Tower ke KPU, Jalanan Jadi Macet Parah!

Konvoi Anies dan Cak Imin Berangkat dari NasDem Tower ke KPU, Jalanan Jadi Macet Parah!

Kotak Suara | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:34 WIB

Diantar Pakai Mobil Atap Terbuka, Anies dan Cak Imin Berdiri Sejauh 2,3 Km Demi Daftar Capres-Cawapres ke KPU

Diantar Pakai Mobil Atap Terbuka, Anies dan Cak Imin Berdiri Sejauh 2,3 Km Demi Daftar Capres-Cawapres ke KPU

News | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:13 WIB

Cerita Mahfud MD Bangga Anak Tak Manfaatkan Jabatannya: Sejak Sekolah Dia Cari Beasiswa Sendiri

Cerita Mahfud MD Bangga Anak Tak Manfaatkan Jabatannya: Sejak Sekolah Dia Cari Beasiswa Sendiri

Kotak Suara | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:04 WIB

Terkini

Panduan Memilih Sabun Cuci Muka Emina Sesuai Masalah Kulit: Mana yang Cocok Buatmu?

Panduan Memilih Sabun Cuci Muka Emina Sesuai Masalah Kulit: Mana yang Cocok Buatmu?

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:55 WIB

3 Sunscreen Anessa Paling Laris di Shopee, Favorit karena Ringan dan SPF 50

3 Sunscreen Anessa Paling Laris di Shopee, Favorit karena Ringan dan SPF 50

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:52 WIB

Dunia Kerja Berubah karena AI, Bagaimana Orang Tua Bisa Menyiapkan Anak Sejak Sekarang?

Dunia Kerja Berubah karena AI, Bagaimana Orang Tua Bisa Menyiapkan Anak Sejak Sekarang?

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:50 WIB

Cara Memanfaatkan Skincare yang Tidak Cocok di Wajah, Jangan Langsung Dibuang!

Cara Memanfaatkan Skincare yang Tidak Cocok di Wajah, Jangan Langsung Dibuang!

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:15 WIB

4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli

4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:10 WIB

Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Bekas Jerawat? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review dan Harga

Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Bekas Jerawat? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:06 WIB

Beli Sepatu Lari Apakah Harus Up Size? Ketahui Cara Menentukan Ukuran yang Tepat

Beli Sepatu Lari Apakah Harus Up Size? Ketahui Cara Menentukan Ukuran yang Tepat

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:49 WIB

7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli

7 Tips Memilih Sepeda Gunung Sesuai Medan di Indonesia agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:35 WIB

Berapa Lama Wangi Parfum Mykonos? Sukses Jadi Parfum Terlaris di Shopee

Berapa Lama Wangi Parfum Mykonos? Sukses Jadi Parfum Terlaris di Shopee

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:35 WIB

5 Cara Memilih Sepatu Lari yang Tepat Menurut Atlet Agus Prayogo, Jangan Asal Mahal

5 Cara Memilih Sepatu Lari yang Tepat Menurut Atlet Agus Prayogo, Jangan Asal Mahal

Lifestyle | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:33 WIB

×