Hal itu juga bisa dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jika korban merasa privasinya terganggu, hasil foo dan video yang diambil tanpa izin bisa menjadi barang bukti korban untuk dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Merujuk pada Komnas Perempuan dalam buklet 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, mendefinisikan pelecehan seksual sebagai berikut.
"Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban... yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan."
Hindari Cyberbullying
Membagikan atau memviralkan hal yang negatif bisa menjadi cyberbullying kepada pihak tertetu yang itu dilakukan masyarakat secara tidak sengaja. Namun, ketidaksengajaan itu bisa berakibat fatal jika orang tersebut ternyata tidak melakukan hal yang dimaksud dalam keterangan foto atau video. Hal itu akan menjadi tekanan batin yang dapat memicu depresi jika orangnya tidak kuat.