Profil Munarman, Mantan Jubir FPI Resmi Bebas Murni Usai Terjerat Kasus Terorisme

Senin, 30 Oktober 2023 | 11:58 WIB
Profil Munarman, Mantan Jubir FPI Resmi Bebas Murni Usai Terjerat Kasus Terorisme
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman (tengah) menemui pendukungnya usai bebas dari penjara di Rutan Salemba, Jakarta, Senin (30/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Munarman diduga merampas semua aset, seperti kunci mobil, STNK, serta SIM milik Paniran karena merasa Paniran yang bersalah atas kecelakaan tersebut. Paniran melaporkan hal ini ke Polsektro Limo, Depok sehingga dilakukan penahanan terhadap Munarman.

Tak hanya itu, Munarman juga pernah terlibat dalam Insiden Monas tahun 2008 silam saat dirinya bersama tokoh tokoh FPI dan Laskar Islam melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menolak serta meminta pemerintah untuk membubarkan organisasi Ahmadiyah di Indonesia.

Munarman yang bertindak sebagai Panglima Laskar Islam pun meminta pihak kepolisian untuk tidak menahan anak-anak buahnya dan mempertaruhkan dirinya untuk ditangkap. Namun, hal ini ternyata menjadi tipu muslihat Munarman yang saat itu dianggap mempermainkan instansi Polri.

Munarman sempat melarikan diri tanpa jejak. Setelah melalui koordinasi yang cukup alot, Munarman akhirnya divonis penjara satu tahun enam bulan oleh pihak Polri.

Kasus lain yang juga menjerat eks jubir FPI ini yang juga menjadi kasus terberatnya adalah dugaan Munarman yang menghadiri pembaiatan kelompok terduga teroris di Makassar pada tahun 2021 lalu. Kasus pembaiatan ini pun juga terjadi di Jakarta dan Medan.

Nama Munarman pun disebut-sebut menjadi salah satu tokoh di balik pembaiatan ini. Hal ini pun membuat Munarman diawasi oleh Densus 88 akibat dugaan terorisme dan aktivitas radikal yang dilakukan Munarman serta anak buahnya.

Meskipun sempat mengelak, namun Munarman akhirnya ditangkap Tim Densus 88 pada 27 April 2021 saat berada di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Sidang perdana untuk mengadili Munarman dilangsungkan pada 8 Desember 2021 lalu.

Munarman didakwa sengaja memboncengi pembaiatan dan menyebarkan ajaran radikal yang menjurus ke terorisme. Munarman pun sempat divonis 4 tahun penjara sebelum akhirnya bandingnya diterima sehingga hukumannya dipotong menjadi 3 tahun penjara.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Akhirnya Menghirup Udara Bebas, Munarman Sapa Simpatisan dengan Topi dan Syal Save Palestine

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI