5 Fakta Sidang Pertama MKMK: Kasus Anwar Usman Jadi Mega Skandal

Farah Nabilla

Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:49 WIB
5 Fakta Sidang Pertama MKMK: Kasus Anwar Usman Jadi Mega Skandal
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya menggelar sidang perdana pemeriksaan perkara kasus pelaporan para pimpinan MK di Gedung MK Jakarta Pusat pada Selasa, (31/10/2023) pagi.

Sidang digelar untuk mengungkap laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. Seperti diketahui,  Anwar Usman adalah Ketua MK yang menyetujui aturan capres di bawah 40 tahun boleh mendaftar asalkan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah. Keputusan Anwar Usman ini dituding sebagai aksi nepotisme karena membuat Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, berkesempatan nyawapres.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua MKMK, Jimly Asshidiqie tersebut dilaksanakan untuk membacakan laporan dari Denny Indrayana selaku pihak pelapor.

Lalu, bagaimana jalannya sidang ini dan bagaimana keputusan yang tercetus di dalam sidang? Simak inilah 5 fakta selengkapnya.

1. Megaskandal Mahkamah Keluarga jadi topik utama

Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Anwar Usman ini didasari oleh keputusan MK dalam menyetujui dan memperbolehkan usia capres cawapres di bawah 40 tahun dengan catatan sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Kasus ini pun mencuat lantaran Anwar Usman dianggap sengaja membuat keputusan instansi atas dasar kepentingan keluarga atau sering disebut "Mahkamah Keluarga".

Hal ini pun mendasari Denny Indrayana selaku pihak pelapor menggolongkan kasus ini menjadi kasus megaskandal.

2. Megaskandal libatkan tiga elemen tertinggi

baca juga

Tak hanya itu, Denny pun menyebutkan bahwa perkara ini sudah mencederai tiga elemen tertinggi, yaitu MK,  keluarga presiden, dan kantor kepresidenan. Hal ini pun bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap tiga elemen tertinggi ini jelang pilpres 2024.

3. MKMK didesak untuk batalkan Putusan 90

Denny dan 16 akademisi lain yang tergabung di dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pun mendesak MKMK untuk segera menindak dan menyatakan tidak sah terhadap putusan 90 yang menjadi faktor utama Gibran Rakabuming Raka dapat mencalonkan dir sebagai cawapres.

"Kepada pihak MKMK Yang Mulia, semoga Yang Mulia berkenan untuk menyatakan tidak sah terhadap Putusan 90 atau setidaknya dapat memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan atau pengkajian ulang terhadap perkara 90 itu dengan para hakim lain tanpa melibatkan hakim terlapor," lanjut Denny dalam persidangan yang dilakukan secara hybrid tersebut.

4. Minta MKMK segera pecat Anwar Usman

Permohonan lain yang juga disampaikan pihak pelapor adalah meminta kepada seluruh jajaran MKMK untuk mempertimbangkan pemecatan tidak hormat kepada Anwar Usman atas kasus megaskandal yang kini dihadapi MK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Paripurna DPR, Masinton PDIP Usul Hak Angket MK

Di Paripurna DPR, Masinton PDIP Usul Hak Angket MK

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:32 WIB

Pencalonan Ramai 'Mahkamah Keluarga', PKS Ngeri-ngeri Sedap dengan Hasil Pemilu 2024

Pencalonan Ramai 'Mahkamah Keluarga', PKS Ngeri-ngeri Sedap dengan Hasil Pemilu 2024

Hits | Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:45 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Anwar Usman: Dari Komentari Substansi Putusan hingga Lobi Hakim Konstitusi Lain

Dugaan Konflik Kepentingan Anwar Usman: Dari Komentari Substansi Putusan hingga Lobi Hakim Konstitusi Lain

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 12:24 WIB

Duga MK Diintervensi Jokowi, Denny Indrayana: Seharusnya Putusan Batas Usia Capres - Cawapres Tak Sah

Duga MK Diintervensi Jokowi, Denny Indrayana: Seharusnya Putusan Batas Usia Capres - Cawapres Tak Sah

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:18 WIB

Denny Indrayana: Rusaknya Independensi MK Dimulai dari Pernikahan Hakim Anwar Usman dengan Adik Jokowi

Denny Indrayana: Rusaknya Independensi MK Dimulai dari Pernikahan Hakim Anwar Usman dengan Adik Jokowi

Kotak Suara | Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:59 WIB

Denny Indrayana Minta Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikoreksi dan Tak Digunakan dalam Pilpres 2024

Denny Indrayana Minta Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dikoreksi dan Tak Digunakan dalam Pilpres 2024

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:40 WIB

Di Sidang MKMK, Denny Indrayana: Putusan MK Jadi Mega Skandal Mahkamah Keluarga

Di Sidang MKMK, Denny Indrayana: Putusan MK Jadi Mega Skandal Mahkamah Keluarga

News | Selasa, 31 Oktober 2023 | 10:19 WIB

Tanggapi Permintaan PDIP, MKMK Tegaskan Sidang Pemeriksaan Hakim Tak Bisa Digelar Terbuka

Tanggapi Permintaan PDIP, MKMK Tegaskan Sidang Pemeriksaan Hakim Tak Bisa Digelar Terbuka

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:59 WIB

Besok Malam, Hakim Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan MKMK

Besok Malam, Hakim Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan MKMK

News | Senin, 30 Oktober 2023 | 19:53 WIB

Terkini

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:43 WIB

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan

Health | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:35 WIB

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:25 WIB

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

×