Kontroversi Masriah Emak-emak Penyiram Tinja: Tak Jera Dipenjara, Kini Jadi Tersangka Lagi

Rabu, 01 November 2023 | 13:13 WIB
Kontroversi Masriah Emak-emak Penyiram Tinja: Tak Jera Dipenjara, Kini Jadi Tersangka Lagi
Masriah saat keluar usai menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Sidoarjo. Ia hanya diam tanpa suara. [ketik.co.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alhasil, Wiwik kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo pada Jumat (13/10/2023). Dan setelah diperiksa, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (31/10/2023).

"Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar pada awak media, di Kantor Satpol PP Sidoarjo.

Oleh Satpol PP Sidoarjo, Masriah dijerat Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.

Diancam hukuman lebih tinggi

Menurut Anas, kali ini ancaman hukuman yang menunggu Masriah lebih berat, yakni tiga bulan penjara dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Meski begitu, lanjut Anas, mengenai hukuman yang pantas untuk Masriah, akan dijatuhkan oleh hakim di dalam persidangan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI